Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Di Klaten, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Minta Polisi Segera Tahan Firli, Demi Jaga Wibawa Polri

Desakan untuk menahan Firli Bahuri disuarakan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. Itu saat kunjungannya ke Klaten.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Busryo Muqoddas saat ditemui usai mengisi seminar anti korupsi di gedung Muhammadiyah Kabupaten Klaten, Minggu (3/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.

"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023).

Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.

"Ya kita minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.

"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras tersangka pada perkara kasus korupsi di kementerian pertanian tahun 2021.

Polisi lalu menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023, Firli juga sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Sudah Diperiksa Bareskrim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di  Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini yang pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nahasnya Karyawan DPRD Jepara, Tewas Usai Motornya Adu Banteng dengan Microbus Ugal-ugalan

Baca juga: Isu di Petani Sragen, Ganjar Disebut Jadi Penyebab Pupuk Langka, PDIP : Perlu Diluruskan Saja

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, ia mulai diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

"Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved