Pemilu 2024
Gibran Dikawal Paspampres saat Kampanye, Bawaslu : Tidak Termasuk Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Meski Paspampres digaji oleh negara, hal ini bukan termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selalu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kemana pun ia pergi, termasuk saat kampanye yang ia lakukan di berbagai daerah.
Tak terkecuali saat berkampanye di Kelurahan Poris, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023).
Meski Paspampres digaji oleh negara, hal ini bukan termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebab, Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menjelaskan pengamanan melekat ke pribadi seorang pejabat, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan di luar tugas.
“Kalau pengamanan itu melekat. Misalnya Mas Wali kemana ada pengamanan protokoler Paspampres itu melekat diperbolehkan,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bukan yang berwenang menjatuhkan sanksi.
Baca juga: Simpang Palang Joglo Dibuka Mulai 5 Desember Malam, Bisa Dilewati Kendaraan Jelang Nataru 2024
Baca juga: Kata Bambang Pacul soal Suara PDIP Jateng Pasca Gibran Jadi Cawapres Prabowo : Dont Worry
Budi hanya bisa mengirimkan rekomendasi ke pembina kepegawaian.
“Sesuai dengan SOP yang kita miliki Bawaslu melakukan kajian merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara yang kemudian memberikan rekomendasi sanksi kepada pembina kepegawaian di daerah,” jelasnya.
Meski begitu sejauh ini pihaknya belum menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
“Sejauh ini belum ada. Semoga tidak ada,” tuturnya.
Aturan ini tertuang dalam UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 yang berbunyi:
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.