Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Dikawal Paspampres saat Kampanye, Bawaslu : Tidak Termasuk Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Meski Paspampres digaji oleh negara, hal ini bukan termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono saat ditemui, Senin (4/12/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka selalu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kemana pun ia pergi, termasuk saat kampanye yang ia lakukan di berbagai daerah.

Tak terkecuali saat berkampanye di Kelurahan Poris, Tangerang, Banten, Senin (4/12/2023).

Meski Paspampres digaji oleh negara, hal ini bukan termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebab, Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono menjelaskan pengamanan melekat ke pribadi seorang pejabat, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kegiatan di luar tugas.

“Kalau pengamanan itu melekat. Misalnya Mas Wali kemana ada pengamanan protokoler Paspampres itu melekat diperbolehkan,” ungkapnya.

Ia pun menjelaskan jika ditemukan pelanggaran, pihaknya bukan yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Baca juga: Simpang Palang Joglo Dibuka Mulai 5 Desember Malam, Bisa Dilewati Kendaraan Jelang Nataru 2024

Baca juga: Kata Bambang Pacul soal Suara PDIP Jateng Pasca Gibran Jadi Cawapres Prabowo : Dont Worry

Budi hanya bisa mengirimkan rekomendasi ke pembina kepegawaian.

“Sesuai dengan SOP yang kita miliki Bawaslu melakukan kajian merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara yang kemudian memberikan rekomendasi sanksi kepada pembina kepegawaian di daerah,” jelasnya.

Meski begitu sejauh ini pihaknya belum menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.

“Sejauh ini belum ada. Semoga tidak ada,” tuturnya.

Aturan ini tertuang dalam UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 yang berbunyi:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved