Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bagi Susu di CFD Jakarta Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran: Silakan Dilaporkan

Gibran mempersilakan bila ada pihak yang mau melaporkan dirinya terkait bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Dia saat itu tidak memakai APK atau ajakan.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolp.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi bagi susu yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan kampanye.

Saat ditanya mengenai hal ini, putra sulung Presiden Jokowi ini berdalih tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga tidak bisa disebut kampanye.

"Itu sekedar membagi susu saja tanpa APK dan ajakan memilih," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Meski begitu, ia mempersilakan jika aksinya ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Silakan kalau ada yang dipermasalahkan. Silakan dilaporkan ke Bawaslu," terangnya.

Saat ini Bawaslu DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu tersebut.

Baca juga: Gibran Kritik Komputer SMK di Solo Kurang Modern, Respons Ganjar : Kelihatannya Siap Debat Ya

Aksinya ini diduga menabrak aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang melarang aktivitas kampanye.

Meski tidak menggunakan APK, suatu kegiatan tetap bisa disebut sebagai kampanye sepanjang memenuhi unsur-unsur yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 274 disebutkan materi kampanye meliputi: visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti telah diketahui, membagi susu gratis merupakan salah satu program Prabowo-Gibran.

Selain visi-misi, ada pula unsur kampanye lain seperti ajakan memilih dan citra diri. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved