Pemilu 2024
Bagi Susu di CFD Jakarta Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran: Silakan Dilaporkan
Gibran mempersilakan bila ada pihak yang mau melaporkan dirinya terkait bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Dia saat itu tidak memakai APK atau ajakan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolp.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi bagi susu yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar aturan kampanye.
Saat ditanya mengenai hal ini, putra sulung Presiden Jokowi ini berdalih tak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga tidak bisa disebut kampanye.
"Itu sekedar membagi susu saja tanpa APK dan ajakan memilih," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Meski begitu, ia mempersilakan jika aksinya ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silakan kalau ada yang dipermasalahkan. Silakan dilaporkan ke Bawaslu," terangnya.
Saat ini Bawaslu DKI Jakarta tengah mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di car free day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu tersebut.
Baca juga: Gibran Kritik Komputer SMK di Solo Kurang Modern, Respons Ganjar : Kelihatannya Siap Debat Ya
Aksinya ini diduga menabrak aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang melarang aktivitas kampanye.
Meski tidak menggunakan APK, suatu kegiatan tetap bisa disebut sebagai kampanye sepanjang memenuhi unsur-unsur yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 274 disebutkan materi kampanye meliputi: visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti telah diketahui, membagi susu gratis merupakan salah satu program Prabowo-Gibran.
Selain visi-misi, ada pula unsur kampanye lain seperti ajakan memilih dan citra diri. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.