Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Disemprit KPAI Bagi Susu ke Anak saat Kampanye, Gibran: Silakan Disampaikan

Gibran menanggapi soal KPAI yang menyemprit dirinya terkait aksi bagi-bagi susu di Penjaringan, Jakarta Utara.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di SDN Gurawan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyemprit aksi bagi susu ke anak-anak oleh Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat kegiatan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Mengenai hal ini, ia pun meminta KPAI menyampaikan pelanggaran kepadanya.

Termasuk jika ada teguran terkait pelanggaran kampanye.

"Kalau ada teguran ada kesalahan silakan nanti disampaikan aja ya," ungkapnya saat ditemui di SDN Gurawan Solo, Kamis (7/12/2023). 

Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dengan melibatkan anak.

Baca juga: Tak Hadiri Debat Bareng Cak Imin dan Mahfud di TV, Gibran Mengaku Sudah Persiapan untuk Debat di KPU

Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 15a.

Di situ disebutkan setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.

Gibran membagikan susu dan buku saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved