Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Acara Kampanye di Sragen Dihadiri Anak-anak, Bawaslu Sragen Sebut Tak Ada Unsur Pelanggaran

Diberitakan sebelumnya, ada dua acara kampanye yang digelar partai politik yang dihadiri anak-anak di Sragen, pada Jumat (1/12/2023) lalu.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyebut tidak menemukan unsur pelanggaran dalam acara kampanye dihadiri anak-anak beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, ada dua acara kampanye yang digelar partai politik yang dihadiri anak-anak pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Pihak Bawaslu Sragen menindaklanjuti temuan tersebut, dan sudah menggelar rapat pleno.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan temuan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil rapat pleno.

"Kemarin kita sudah plenokan, pada prinsipnya belum memenuhi unsur pelanggaran," kata Kukuh saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (8/12/2023).

Ia menerangkan temuan tersebut, belum memenuhi unsur pelanggaran yang terdapat di Pasal 280 Undang-undang Pemilu.

Kukuh menyebut anak-anak yang hadir di kampanye tersebut bukan diundang oleh pihak penyelenggara.

Melainkan, anak-anak tersebut datang ke acara partai politik karena diajak orang tua mereka, karena tidak ada yang menjaga.

"Yang pertama di pasal 280 menyebutkan yang memenuhi unsur itu kan yang menyertakan, sedangkan anak itu kan tidak diundang, yang diundang kan orang tuanya," jelasnya.

"Sedangkan yang di lapangan, alasan orang tua yang diundang itu kan tidak ada yang jaga, pada dasarnya belum bisa masuk dalam unsur pelanggaran," tambahnya.

Baca juga: Stok Sempat Kosong, Dinkes Sragen Minta 1.000 Vaksin Covid-19 ke Pemprov Jateng sebagai Antisipasi

Tak hanya itu, menurut Kukuh, anak-anak yang hadir tidak terlibat langsung dalam acara kampanye tersebut.

Yang dimaksud terlibat adalah mereka tidak ikut kampanye, juga bukan merupakan pelaksana kampanye.

Sehingga, hal tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye.

"Alasan lainnya, di pasal berikutnya, di pasal 280 ayat 3, terkait itu, yang berperan aktif, masyarakat yang belum mempunyai hak memilih, yang memiliki peran aktif sebagai mungkin ikut kampanye, atau mungkin pelaksana kampanye," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved