Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Temukan Baliho Caleg Terpasang di Pohon, Bakal Ditertibkan

Pemasangan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) di Sragen saat masa kampanye Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Baliho caleg dipasang dengan cara diikatkan ke dua pohon, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemasangan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) di Sragen saat masa kampanye Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan. 

Salah satunya, banyak baliho caleg yang terpasang dengan cara diikatkan di dua pohon.

Pantauan TribunSolo.com, baliho semacam itu banyak ditemukan di Kecamatan Sragen Kota.

Seperti yang nampak di simpang tiga Makam Pahlawan Sragen, di mana sebelah utara jalan terpasang 2 baliho caleg DPR RI yang diikatkan di dua pohon.

Hal serupa juga terlihat di simpang 3 MTsN 5 Sragen, dimana 2 baliho dari 2 caleg yang berbeda terpasang di antara pohon.

Baca juga: Acara Kampanye di Sragen Dihadiri Anak-anak, Bawaslu Sragen Sebut Tak Ada Unsur Pelanggaran

Masih banyak lagi baliho-baliho caleg lain yang terpasang di pohon.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kukuh Cahyono mengatakan APK dilarang dipasang di pohon, meski hanya ditali.

"Nggak boleh, APK dipasang di pohon meski ditali, kita juga target-target penertiban itu, yang tali di pohon, dipaku di pohon," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (8/12/2023).

"Pada prinsipnya APK yang tidak berdiri sendiri itu juga masuk sasaran kita untuk pembersihan," tambahnya.

Titik-titik larangan pemasangan APK Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

"Dasarnya PKPU terkait dengan lokasi pemasangan APK, itu kan dari KPU sudah mengeluarkan aturan terkait lokasi yang dilarang," jelasnya.

Baca juga: Belum Ada Temuan Kasus Covid-19 di Sragen, Stok Vaksin di Dinkes Sragen Sempat Kosong

Larangan pemasangan APK di pohon tertuang dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut isi pasal tersebut : 

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved