Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Temukan Baliho Caleg Terpasang di Pohon, Bakal Ditertibkan

Pemasangan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) di Sragen saat masa kampanye Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Baliho caleg dipasang dengan cara diikatkan ke dua pohon, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jumat (8/12/2023). 

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Selain PKPU, Pemkab Sragen juga mengatur perihal titik larangan pemasangan APK Pemilu.

Itu tertuang dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2022.

"Yang kedua di Perbup yang terbaru terkait dengan kampanye, itu juga ada aturan lokasi-lokasi yang dilarang, selain itu meski tidak diatur rinci di perbup, disana ada kaitannya dengan aturan estetika, itu yang kami jadikan dasar untuk penertiban," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved