Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Temukan Baliho Caleg Terpasang di Pohon, Bakal Ditertibkan
Pemasangan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) di Sragen saat masa kampanye Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Baliho caleg dipasang dengan cara diikatkan ke dua pohon, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jumat (8/12/2023).
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Selain PKPU, Pemkab Sragen juga mengatur perihal titik larangan pemasangan APK Pemilu.
Itu tertuang dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2022.
"Yang kedua di Perbup yang terbaru terkait dengan kampanye, itu juga ada aturan lokasi-lokasi yang dilarang, selain itu meski tidak diatur rinci di perbup, disana ada kaitannya dengan aturan estetika, itu yang kami jadikan dasar untuk penertiban," pungkasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.