Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemkot Solo Larang Eks-Venue Piala Dunia U-17 Digunakan untuk Kampanye : Lapangan Tipe C Boleh

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Solo Rini Kusumandari menjelaskan pihaknya tidak ingin rumput rusak karena kegiatan kampanye.

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Stadion Manahan Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo melarang Stadion Manahan dan lapangan pendamping yang digunakan di even Piala Dunia U17 digunakan untuk kampanye.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Solo Rini Kusumandari menjelaskan pihaknya tidak ingin rumput rusak karena kegiatan kampanye.

“Kalau untuk lapangan untuk U-17 termasuk lapangan pendamping tidak diijinkan untuk kampanye. Karena eman-eman (sayang) rumputnya,” jelasnya.

Stadion pendamping yang digunakan untuk Piala Dunia U-17 diantaranya Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Sriwaru, Lapangan Banyuanyar, Lapangan Blulukan dan Stadion UNS.

Namun pihaknya masih mengakomodasi kegiatan kampanye politik dilakukan di venue olahraga.

Ia pun telah memberikan daftar lapangan yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye politik, yakni lapangan tipe C.

“Kemarin kita diundang rapat untuk KPU. Mereka minta lapangan mana yang bisa dipakai untuk kampanye. Sudah kita berikan lapangan Sumber, Kartopuran, Prawit. Lapangan tipe C,” terangnya.

Baca juga: Reinvetarisasi Stadion Manahan Selesai, Dispora Pastikan Persis Solo Bisa Gunakan untuk Home Base

Sejauh ini belum ada peserta pemilu yang mengajukan penyewaan.

“Sampai sekarang belum (ada pengajuan),” jelasnya.

Selama ini pihaknya memang mengakomodasi kegiatan di luar olahraga untuk menggunakan fasilitas olahraga.

Namun, untuk kegiatan non-olahraga ia akan meminta arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Pemakaian konser dan yang lain minta arahan Pak Wali dulu. Kalau Pak Wali mengijinkan saya mengijinkan. Kalau untuk lapangan hanya mengacu pada perda retribusi fasilitas olahraga dan kegiatan di luar olahraga dengan tarif berbeda,” ungkap Rini.

Penyelenggara kegiatan akan dibebani biaya perawatan. Termasuk jika ada kerusakan rumput maupun fasilitas lain.

“Kalau ada kerusakan mereka akan mengganti. Mereka akan melakukan perawatan. Kerugian pada saat digunakan yang mengganti dari para pengguna,” jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved