Pemilu 2024
Pemkot Solo Larang Eks-Venue Piala Dunia U-17 Digunakan untuk Kampanye : Lapangan Tipe C Boleh
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Solo Rini Kusumandari menjelaskan pihaknya tidak ingin rumput rusak karena kegiatan kampanye.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo melarang Stadion Manahan dan lapangan pendamping yang digunakan di even Piala Dunia U17 digunakan untuk kampanye.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Solo Rini Kusumandari menjelaskan pihaknya tidak ingin rumput rusak karena kegiatan kampanye.
“Kalau untuk lapangan untuk U-17 termasuk lapangan pendamping tidak diijinkan untuk kampanye. Karena eman-eman (sayang) rumputnya,” jelasnya.
Stadion pendamping yang digunakan untuk Piala Dunia U-17 diantaranya Stadion Sriwedari, Lapangan Kota Barat, Lapangan Sriwaru, Lapangan Banyuanyar, Lapangan Blulukan dan Stadion UNS.
Namun pihaknya masih mengakomodasi kegiatan kampanye politik dilakukan di venue olahraga.
Ia pun telah memberikan daftar lapangan yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye politik, yakni lapangan tipe C.
“Kemarin kita diundang rapat untuk KPU. Mereka minta lapangan mana yang bisa dipakai untuk kampanye. Sudah kita berikan lapangan Sumber, Kartopuran, Prawit. Lapangan tipe C,” terangnya.
Baca juga: Reinvetarisasi Stadion Manahan Selesai, Dispora Pastikan Persis Solo Bisa Gunakan untuk Home Base
Sejauh ini belum ada peserta pemilu yang mengajukan penyewaan.
“Sampai sekarang belum (ada pengajuan),” jelasnya.
Selama ini pihaknya memang mengakomodasi kegiatan di luar olahraga untuk menggunakan fasilitas olahraga.
Namun, untuk kegiatan non-olahraga ia akan meminta arahan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Pemakaian konser dan yang lain minta arahan Pak Wali dulu. Kalau Pak Wali mengijinkan saya mengijinkan. Kalau untuk lapangan hanya mengacu pada perda retribusi fasilitas olahraga dan kegiatan di luar olahraga dengan tarif berbeda,” ungkap Rini.
Penyelenggara kegiatan akan dibebani biaya perawatan. Termasuk jika ada kerusakan rumput maupun fasilitas lain.
“Kalau ada kerusakan mereka akan mengganti. Mereka akan melakukan perawatan. Kerugian pada saat digunakan yang mengganti dari para pengguna,” jelasnya.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.