Pemilu 2024
Cynthia Istri Giring Dewan Pembina PSI, Dilaporkan ke Panwascam Solo, Diduga Langgar Aturan Kampanye
Calon Legislatif (Caleg) nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon,Solo
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Legislatif (Caleg) nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon, Kota Solo.
Istri Dewan Pembina DPP PSI, Giring Ganesha itu dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon Solo atas dugaan pelanggaran kampanye.
Cythia diduga melakukan kampanye tanpa melayangkan pemberitahuan, baik ke Ketua RW setempat dan Polresta Solo.
Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cyhntia sempat melakukan kampanye di Pos Serbaguna RT 04/RW 03, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Respons FX Rudy dan Jokowi soal Klaim Zulhas Jokowi Telah Gabung Jadi Kader PAN
Adapun laporan atas dugaan pelanggaran kampanye itu baru diterima Panwascam Pasar Kliwon, Selasa (12/12/2023).
“Pihak pelapor adalah ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo," kata Agus, Rabu (13/12/2023).
"Untuk terlapor pelanggaran kampanye ada tiga orang, yakni timses caleg Yudi Pandiyanto, Cynthia Riza, caleg PSI Dapil 5 Jateng DPR RI, dan Jalu Aji Darna S, caleg DPRD Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan,” tambahnya.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023.
Sementara terkait materi pelanggaran kampanye yakni tanpa pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca juga: Pakar Politik Nilai Mahfud MD adalah Sosok yang Kompeten di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Adapun aturan mengenai pemberitahuan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Polri telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Itu tertuang dalam pasal 15 ayat 8 PKPU nomor 15 tahun 2023 yang berbunyi :
Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga
salinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.