Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Cynthia Istri Giring Dewan Pembina PSI, Dilaporkan ke Panwascam Solo, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Calon Legislatif (Caleg) nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon,Solo

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Giring Ganesha dan Cynthia Riza 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon Legislatif (Caleg) nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cynthia Riza dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon, Kota Solo.

Istri Dewan Pembina DPP PSI, Giring Ganesha itu dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon Solo atas dugaan pelanggaran kampanye.

Cythia diduga melakukan kampanye tanpa melayangkan pemberitahuan, baik ke Ketua RW setempat dan Polresta Solo. 

Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan Cyhntia sempat melakukan kampanye di Pos Serbaguna RT 04/RW 03, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Respons FX Rudy dan Jokowi soal Klaim Zulhas Jokowi Telah Gabung Jadi Kader PAN

Adapun laporan atas dugaan pelanggaran kampanye itu baru diterima Panwascam Pasar Kliwon, Selasa (12/12/2023).

“Pihak pelapor adalah ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo," kata Agus, Rabu (13/12/2023).

"Untuk terlapor pelanggaran kampanye ada tiga orang, yakni timses caleg Yudi Pandiyanto, Cynthia Riza, caleg PSI Dapil 5 Jateng DPR RI, dan Jalu Aji Darna S, caleg DPRD Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan,” tambahnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023.

Sementara terkait materi pelanggaran kampanye yakni tanpa pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 

Baca juga: Pakar Politik Nilai Mahfud MD adalah Sosok yang Kompeten di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Adapun aturan mengenai pemberitahuan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Polri telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Itu tertuang dalam pasal 15 ayat 8 PKPU nomor 15 tahun 2023 yang berbunyi : 

Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga
salinannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved