Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Mantan Camat Jaten Dilaporkan Bawaslu Karanganyar, Diduga Langgar Kode Etik ASN

Mantan Camat Jaten dilaporkan ke Bawaslu. Ini berkaitan dengan netralitasnya sebagai ASN. Dia diketahui mendukung salah satu calon tertentu.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ilustrasi Kantor Bawaslu Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mantan Camat Jaten Karanganyar, TH dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/12/2023).

Dia dilaporkan Bawaslu karena diduga melanggar kode etik ASN yang dianggap tidak netral terkait pemilu presiden tahun 2024 mendatang.

Diduga TH memberikan dukungannnya terhadap salah satu calon melalui aplikasi WhatsApp.

TH dilaporkan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Karanganyar kepada Bawaslu Senin (11/12/2023).

Ketua LPK Karanganyar Kadi Sukarno membenarkan laporan tersebut.

"Kalau laporan secara resmi dan pelapor atas nama organisasi tidak masalah," ucap Kadi Sukarno, Rabu (13/12/2023).

Kadi mengatakan, laporan tersebut muncul bermula tersebar di WhatsApp grup perangkat desa se Kecamatan Jaten, mantan Camat Jaten itu mendukung salah satu Paslon di Pilpres 2024.

Baca juga: Pemkot Pastikan Gibran Tak Perpanjang Cuti : Sudah Beraktivitas di Solo, Tapi Tak di Balai Kota

Pernyataan yang dia buat itu dapat mempengaruhi psikologis orang-orang yang diwajibkan netral oleh undang-undang dapat terpengaruh dan melegalkan hal tersebut.

"Ya kalau itu untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalahnya biar jadi pembelajaran dari terlapor," ungkap Kadi

"Biarlah diperiksa Bawaslu Karanganyar apakah bentuk pelanggaran atau tidak, Kami mendorong Bawaslu memeriksa dan memastikan informasi benar atau tidak," ucap dia.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut Senin (11/12/2023).

Dia mengatakan pihaknya memanggil pelapor untuk untuk melengkapi persyaratan formil dan informil, Rabu (13/12/2023).

"Kami mendapat laporan dengan nama Lembaga Perlindungan Konsumen dan melaporkan ketidaknetralan ASN," kata

Nuning mengatakan, persyaratan yang harus dilengkapi yaitu identitas pelapor, hari kejadian yang tidak lebih dari 7 hari setelah diketahui, dan kemudian uraian kejadiannya.

Dia mengatakan, laporan tersebut merupakan laporan pertama yang diterima Bawaslu Karanganyar setelah masa kampanye berjalan.

" Jadi setiap laporan, apakah benar atau tidak kita telusuri kebenarannya, mohon waktu dan kerjasamannya," ungkap dia.

Sementara itu, TribunSolo.com mencoba menghubungi Mantan Camat Jaten, TH, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved