Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Rekaman Dukung Caleg di Boyolali

Kades Jerukan Boyolali Langgar Netralitas, Pemkab Boyolali Terjunkan Inspektorat Periksa 

Kades Jerukan Boyolali dinyatakan melanggar netralitas. Kini kasus ini sudah ditindaklanjuti dan menunggu Pemkab Boyolali.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Boyolali melanggar netralitas. 

Kades bernama Suprat itu dinyatakan Bawaslu melanggar netralitas di Pemilu 2024

Itu setelah rekaman suaranya yang mengarahkan hingga mengintimidasi warga untuk memilih Calon anggota legeslatif (Caleg) tertentu viral.

Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang melakukan penelusuran telah menetapkan jika kades itu melanggar netralitas.

Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo kemudian mengirimkan surat rekomendasi ke Bupati agar kades itu dihukum.

"Terbukti melanggar pasal 29 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa," kata Widodo.

Kades yang seharusnya bersikap netral, namun dari hasil pemeriksaan terbukti mengajak untuk memilih calon tertentu.

Karena tak masuk dalam undang-undang pemilu, Bawaslu kemudian mengirimkan surat rekomendasi ke bupati sebagai pembina kades.

Baca juga: Jokowi Kenakan Dasi Kuning, Golkar Yakin Bukan Kebetulan : Bisa Bermakna Presiden Nyaman dengan Kami

"Terkait dengan sanksi seluruhnya kami serahkan di Bapak Bupati Boyolali, tentu akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat mengaku sudah menerima surat rekomendasi itu.

Pihaknya pun telah merapatkan persoalan tersebut.

"Baru dirapatkan. Nanti Bu Sekda yang jawab," kata Said.

Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan sudah mempelajari surat rekomendasi Bawaslu Boyolali tersebut.

"Sudah diperintahkan oleh bapak bupati untuk dilakukan tindakan secara prosedur normatif," kata Wiwis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved