Temuan Potongan Tangan di Solo
Hari Ini Sidang Putusan Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo
Sidang Putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini. Gelaran sidang akan dilakukan di PN Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang putusan kasus mutilasi pria bertato akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
Kasus ini melibatkan terdakwa Suyono.
Seperti diketahui, Suyono membunuh lalu melakukan mutilasi pada korban Rohmadi warga Solo.
Sidang kasus mutilasi Rohmadi dengan terdakwa Suyono telah berjalan lebih dari 2 bulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Terhitung, sejak sidang perdana yang digelar pada 12 Oktober 2023 lalu.
Nasib terdakwa pun akan segera diputuskan.
Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi
Sidang putusan kasus mutilasi Rohmadi akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
Seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki.
"Besok sidang putusan," ucapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (19/12/2023).
Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukoharjo, sidang putusan hukum kasus pembunuhan Suyono akan dilakukan pada 20 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
Pledoi
Adapun terdakwa telah meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Kamis (14/12/2023).
Pledoi atau pembelaan itu dibacakan kuasa hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi.
Sari meminta keringanan kepada majelis hakim sidang.
Baca juga: Hal yang Meringankan & Memberatkan Tuntutan Suyono, Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suyono-mutilasi-Rohmadi-2023.jpg)