Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Potongan Tangan di Solo

Keputusan Suyono, Terdakwa Mutilasi Rohmadi, usai Divonis Penjara Seumur Hidup: Ajukan Banding

Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono menyatakan banding atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Sosok Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi saat berada di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono menyatakan banding atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (20/12/2023). 

Pembunuh pria bertato naga itu divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Penasihat Hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan banding akan dilakukan karena terdakwa tidak menerima pertimbangan dari majelis hakim. 

"Terdakwa Pak Suyono menyatakan banding," jelas dia di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Suyono tidak menerima pertimbangan dari Majelis Hakim," tambahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga Divonis Penjara Seumur Hidup

Sari pun telah menjelaskan kepada terdakwa atas potensi banding yang dipilih.

Banding tersebut bisa mengeluarkan amar putusan yang sama, meringankan, atau bahkan lebih berat. 

Kendati demikian, terdakwa tetap memilih untuk mengambil banding. 

"Beliau tetap ingin mengajukan banding," jelas dia.

"Harapan bandingnya (vonis hukuman) berkurang," tambahnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Suyono, Pelaku Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo

Menurut dia Suyono mengakui perbuataanya itu.

Namun Suyono merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim. 

"Dari keterangan terdakwa selama persidangan, tidak mengakui pembunuhan berencana," ucap Sari.

"Menurut terdakwa secara spontan, tidak merencanakan, hanya ingin melindungi martabat pacarnya. Rasa sakit hati," tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved