Viral

Polres Malang Akhiri Bisnis Haram Ari Styo Nugroho Cs, Oplos Gas Elpiji 3 Kg Raup Untung Berlipat

Pemilik pangkalan LPG di Malang melakukan praktik curang. Gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke 12 Kg untuk mendapatkan untung berlipat

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
Kompas.com
Pelaku pengoplos gas elpiji di Kabupaten Malang saat digelandang di Mapolres Malang, Rabu (20/12/2023).(KOMPAS.COM/Imron Hakiki) 

TRIBUNSOLO.COM- Ari Styo Nugroho dan dua anak buahnya yang menyebabkan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Malang, Jawa Timur langka. 

Merekalah yang memborong  gas elpiji 3 kilogram lalu memindahkannya ke tabung gas 12 kilogram. 

Baca juga: Liburan Nataru, Polda Jateng Sebar Polisi Berpakaian Preman & Sniper, Waspadai Titik Rawan Kejahatan

Baca juga: Kisah Pilu Pengantin di Malaysia, Baru Sehari Menikah, Sang Suami Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Aksi komplotan itupun kemudian diungkap Polres Malang

Mereka adalah Ari Styo Nugroho (31) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ari merupakan pemilik usaha pangkalan LPG.

Kemudian Dian Santoso (29) warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Keduanya adalah pegawai Ari Styo Nugroho sekaligus pelaku pengoplos elpiji.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan modus para pelaku yakni memindahkan elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, menggunakan alat suntik yang dirakit sendiri.

"Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan lebih banyak," jelas dia, Rabu (20/12/2023).

Apabila menjual gas 3 kilogram pelaku hanya mendapat keuntungan Rp 1.000. Sedangkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp 36.000.

Hasil oplosan itu didistribusikan ke sejumlah toko pengecer dengan harga di bawah HET (harga eceran tertinggi).

"Apabila diakumulasi, maka pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 14 juta per bulan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa para pelaku belajar mengoplos tabung gas tersebut secara otodidak. Mereka menjalankan praktik tersebut selama satu tahun.

"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait izin pangkalan gas LPG yang dioperasikan oleh pelaku, apakah legal atau ilegal," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Energi Dan Sumberdaya Mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved