Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Ayah di Boyolali Cabuli Anak Tirinya hingga Lahirkan Bayi, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara

DR divonis hakim PN Boyolali 18 tahun penjara. Itu lantaran perbuatannya mencabuli anaknya hingga melahirkan bayi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUSOLO.COM, BOYOLALI - Palu Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sudah memutuskan nasib DR, Kamis (28/12/2023).

DR (56) divonis hukuman 18 tahun penjara.

Dia adalah ayah di Kemusu yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Akibatnya, anak tirinya berinisial MM (15) itu hamil dan melahirkan.

Kebiadaban DR itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, pada Juni 2020.

Sebab, saat itu istri, kakek dan nenek korban sedang pergi.

Korban yang tengah menonton TV di ruang tengah tiba-tiba didatangi DR.

Terpidana lantas menghampiri korban dan menunjukan video tidak senonoh. 

Baca juga: TPA Putri Cempo Solo Kembali Terbakar, Damkar Sebut Masih Bisa Dikendalikan

Terpidana lantas mengajak korban melakukan persetubuhan. Hal tersebut langsung langsung ditolak korban, M.

Sejak saat itu, terpidana kerap melakukan aksi bejatnya pada korban.

Terutama saat ibu, kakek dan nenek korban sedang ke hutan, serta adik-adik korban saat bermain di luar rumah. Hingga akhirnya korban diketahui hamil. 

Hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana, pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam terhadap korban.

Perbuatan bejat terpidana telah merusak masa depan korban anak.

Serta terdakwa pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved