Berita Boyolali
Ayah di Boyolali Cabuli Anak Tirinya hingga Lahirkan Bayi, Divonis Hakim 18 Tahun Penjara
DR divonis hakim PN Boyolali 18 tahun penjara. Itu lantaran perbuatannya mencabuli anaknya hingga melahirkan bayi.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUSOLO.COM, BOYOLALI - Palu Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sudah memutuskan nasib DR, Kamis (28/12/2023).
DR (56) divonis hukuman 18 tahun penjara.
Dia adalah ayah di Kemusu yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibatnya, anak tirinya berinisial MM (15) itu hamil dan melahirkan.
Kebiadaban DR itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, pada Juni 2020.
Sebab, saat itu istri, kakek dan nenek korban sedang pergi.
Korban yang tengah menonton TV di ruang tengah tiba-tiba didatangi DR.
Terpidana lantas menghampiri korban dan menunjukan video tidak senonoh.
Baca juga: TPA Putri Cempo Solo Kembali Terbakar, Damkar Sebut Masih Bisa Dikendalikan
Terpidana lantas mengajak korban melakukan persetubuhan. Hal tersebut langsung langsung ditolak korban, M.
Sejak saat itu, terpidana kerap melakukan aksi bejatnya pada korban.
Terutama saat ibu, kakek dan nenek korban sedang ke hutan, serta adik-adik korban saat bermain di luar rumah. Hingga akhirnya korban diketahui hamil.
Hal-hal yang memberatkan dakwaan terpidana, pertama, perbuatan terpidana menimbulkan trauma mendalam terhadap korban.
Perbuatan bejat terpidana telah merusak masa depan korban anak.
Serta terdakwa pernah dihukum atau residivis dalam perkara kesusilaan di Semarang.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), mengingat terdakwa merupakan seorang residivis kasus yang sama.
"DR divonis 18 tahun subsider 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan. Vonisnya di atas tuntutan JPU," terang anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Boyolali, Didik, saat ditemui di PN Boyolali. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.