Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Tim Hukum Timnas AMIN, Soal Dampak Penangkapan Indra Charismiadji Terhadap Elektabilitas AMIN

Jubir Timnas AMIN ditangkap atas kasus penggelapan pajak. Pihak tim hukum AMIN sebut akan mendampingi Inda Charismiadji.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan kasus yang menjerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tengah ditangani oleh Dirjen Pajak Kemenkeu. 

TRIBUNSOLO.COM – Juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismadji terjerat dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar.

Lantas, seberapa berdampakkah kasus ini terhadap elektabilitas AMIN di Pilpres 2024 nanti?

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan tindak lanjut atas kasus ini menurutnya belum dibahas secara internal.

Sehingga, belum memunculkan keputusan atas kasus ini.

Baca juga: Paula Verhouven Tanggapi Baim Wong yang Dihujat Usai Jual iPad Murah: Pasti Ada Aja yang Gak Suka

Baca juga: Indra Charismiadji Ditangkap soal Pajak, Timnas AMIN Minta Tak Dipolitisasi, Keluarga Sebut Jebakan

"Kami belum sampai pada keputusan itu," kata Ari Yusuf dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/12/2023).

Lebih dari itu, Ari menyayangkan penangkapan Indra dilakukan saat sedang aktif berkampanye di Timnas AMIN.

"Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," kaga dia.

Yang jelas, dikatakan Ari, pihaknya sudah dipastikan mendampingi Indra selama kasus ini bergulir.

"Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahui di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Viral Mahasiswa Geruduk Pengungsi Rohingnya di Aceh, Diawali Aksi Demonstrasi di Halaman Kantor DPRA

Sebelumnya, Jubir Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Nurindra B Charismiadji alias Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu (27/12/2023).

Penahanan itu terkait dengan kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Indra Charismiadji sebagai tersangka.

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved