Pemilu 2024
Demokrat Tanggapi Soal Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang ke Masyarakat: Tak Ada Unsur Kampanye
Sebuah video yang memperlihatkan momen Gus Miftah sedang membagi-bagikan uang ke sejumlah warga, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan momen Gus Miftah sedang membagi-bagikan uang ke sejumlah warga, viral di media sosial.
Pada video tersebut tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Sejumlah Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran: Tugas Partai Disiplinkan
Tampak sejumlah warga berbaris untuk mendapatkan uang tersebut.
Pada videonya juga terdengar suara seseorang yang meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.
"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.
Tak hanya itu tampak juga ada seseorang yang embentangkan baju hitam bergambar Prabowo.
Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.
"Coblos 02," tuturnya.
Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo.
Di sisi lain, belum diketahui lokasi acara bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tersebut.
Demokrat: Gus Miftah Sedekah ke Masyarakat, Bukan Kampanye
Dilansir dari TribunNews, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, angkat bicara.
Kamhar mengaku baru melihat video Gus Miftah tengah bagi-bagi uang tersebut.
"Baru lihat videonya. Kita belum mengetahui konteks kegiatan ini," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2023).
Kendati demikian, dia menyebut acara bagi-bagi uang oleh Gus Miftah itu tidak memiliki unsur kampanye.
Kamhar mengklaim aksi Gus Miftah itu adalah sedekah bagi masyarakat.
"Namun jika dicermati videonya, tak ada unsur yang bisa dikategorikan sebagai kampanye. Lebih pasnya sebagai bentuk sedekah dari Gus Miftah kepada masyarakat."
"Jelas terlihat orang dewasa dan anak kecil disantuni. Jadi ini menggugurkan tudingan bermotif politik elektoral," ujarnya.
Kamhar juga mengungkapkan dalam acara bagi-bagi uang tersebut, tidak tampak adanya atribut dari Prabowo-Gibran.
"Lagipula tak nampak atribut paslon tertentu yang menjadi salah satu tanda bisa diduga sebagai kegiatan untuk paslon kontestan Pemilu," tuturnya.
Baca juga: Viral Gestur Jari Jokowi di Perayaan Natal Nasional, Mahfud MD Komentari: Tak Ada Pesan Politik
Namun, ketika ditanya soal ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo, Kamhar menyebut yang bersangkutan adalah simpatisan.
Menurutnya, apa yang dilakukan orang tersebut tidak melanggar aturan.
"Itu (orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo) simpatisan paslon. Tak ada larangan untuk itu," katanya.
Lebih lanjut, Kamhar mengajak masyarakat untuk mencermati dinamika Pemilu 2024 saat ini agar tidak terjebak dalam fitnah.
"Memang, Gus Miftah bagian dari TKN Prabowo-Gibran, namun bukan berarti setiap aktivitas sosial kemasyarakat yang dilakukannya adalah bentuk kampanye paslon."
"Oleh karena itu, kami mengajak semua untuk lebih cerdas dan cermat dalam mencermati dinamika di tahun politik ini, agar tak terjebak pada fitnah dan hal-hal yang menyebabkan kegaduhan," tukasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, untuk menanggapi apakah ada pelanggaran terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, mereka belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.