Pemilu 2024
TKN Sebut Ide Gibran Naikkan Rasio Pajak Jadi 23 Persen Angka yang Realistis, Manfaatkan Sumber Lain
Pernyataan tersebut disampaikan Drajad sebagai tanggapan akan komentar yang menyebut bahwa peningkatan rasio pajak 23 persen susah tercapai.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen adalah angka yang dapat dicapai secara realistis.
Melalui Anggota Dewan Pakar, Drajad Wibowo menyebut jika pendapatan negara tidak hanya berasal dari pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ekspor dan impor, serta pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Maruf Amin Sebut Konsentrasi Kerja Dua Menteri yang Maju Pilpres 2024 Berkurang: Pasti Terbagi
Pernyataan tersebut disampaikan Drajad sebagai tanggapan akan komentar yang menyebut bahwa peningkatan rasio pajak 23 persen susah tercapai.
"Penerimaan 23 persen adalah angka yang realistis. Jadi, yang dimasukkan bukan hanya penerimaan pajak, tapi juga ditambah penerimaan dari cukai, PNBP, dan sumber penerimaan lainnya seperti hibah," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Drajad menjelaskan bahwa visi dan misi Prabowo-Gibran dalam meningkatkan penerimaan negara salah satunya dilakukan dengan mendirikan badan penerimaan negara di bawah presiden.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap PDB hingga 23 persen.
Ia menegaskan bahwa angka 23 persen dalam visi-misi tersebut bukanlah rasio pajak, melainkan rasio penerimaan dari PDB.
Target 23 persen masih masuk akal
Dalam kesempatan tersebut, Drajad menekankan bahwa pada 2021, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih berada di angka 11,8 persen.
Angka tersebut secara signifikan lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, dan Vietnam yang memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB di atas 18 persen. Hanya Malaysia di antara negara tetangga yang memiliki rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 15,1 persen.
"Sebagai (seorang) ekonom, saya melihat bahwa target tersebut masih realistis, dengan catatan bahwa sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum tergali dapat kita manfaatkan," ujar Drajad.
Baca juga: Cak Imin Mau Bangun 40 Kota Setara Jakarta, Gibran Akui Solo Belum Bisa Jadi Kota Penggerak Ekonomi
Angka rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 23 persen juga secara resmi tercantum dalam visi misi Prabowo-Gibran yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dokumen visi misi tersebut, disebutkan bahwa untuk mencapai target 23 persen, diperlukan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri, termasuk melalui rencana pendirian badan penerimaan negara.
Drajad menambahkan bahwa salah satu sumber pendanaan untuk merealisasikan program Prabowo-Gibran berasal dari revisi regulasi.
Menurutnya, terdapat regulasi di Indonesia yang jika salah satu pasalnya diubah dapat menghasilkan pendapatan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun.
Drajad mencontohkan beberapa kasus, seperti masalah pajak dan regulasi hukum lainnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih terdapat beberapa sumber pendapatan lainnya.
“Salah satunya pernah saya ungkapkan, hanya dengan mengubah satu peraturan, dana sebesar Rp 116,4 triliun dapat dimanfaatkan. (Jumlah ini bahkan) lebih besar dari Rp 104 triliun yang pernah saya sebutkan sebelumnya," ujarnya.
(Kompas.com)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.