Pemilu 2024
Massa Partai Buruh Demo di Kantor Bawaslu RI, Protes Ada Caleg Dicoret dari DCT
Massa Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (2/1/2024) siang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Massa Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (2/1/2024) siang.
Protes itu lantaran para caleg Partai Buruh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) hingga dibatasi hak politiknya.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebut ada 32 caleg dari 13 provinsi yang dicoret dari DCT.
Baca juga: Ditanya Pemanggilan Bawaslu, Gibran Tergesa Masuk Kantor Wali Kota Solo, Surat Belum Diterima
“Totalnya yang baru masuk 32, tetapi ini yang baru kami data, di luar itu ada ratusan. Ratusan laporan belum kami list satu per satu karena itu tersebar di seluruh Indonesia dan ada kekhawatiran ketika mereka melapor ke pusat akan tembus ke perusahaan, kemudian dipecat,” kata Said, Selasa (2/1/2024).
“Jadi mereka berpemilu dengan rasa ketakutan, bukan dengan kebebasan dan kemerdekaan,” imbuh Said.
Selain caleg dicoret dari DCT, ada protes lain dari Partai Buruh ke Bawaslu
Misalnya caleg yang sudah ditetapkan di DCT, kemudian diminta mundur.
“Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” kata Said.
Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT.
Baca juga: Ganjar Sebut Internet Gratis Lebih Bermanfaat Ketimbang Makan Gratis : Bisa Fasilitasi Kreativitas
“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah tiga kategori inilah yang kami laporkan,” jelasnya.
Dia mencontohkan, kasus itu dialami oleh caleg Partai Buruh dari Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta.
“Caleg DPRD Provinsi Sulut yang dicoret perusahaan BUMN ini. Ternyata, alih-alih Bawaslu memberikan perlindungan, justru membenarkan tindakan KPU Sulut yang mencoret caleg dari pencalonan DCT,” kata Said.
Said mengatakan, pada ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.