Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Polri Bantah Pernyataan Aria Bima Soal Lembaga Survei Harus Izin Kapolres Sebelum Sebar Kuesioner

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Mabes Polri membantah ucapan politikus PDI Perjuangan, Aria Bima yang menyebut lembaga survei harus izin ke Kapolres sebelum menyebar kuesioner.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.

"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata dia, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: Kader PPP yang Dukung Prabowo-Gibran tak Akan Dipanggil Meski Dipecat, DPP: Buktinya Sudah Jelas

Menurutya Polri memiliki tupoksi untuk mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, dia menegaskan soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024 nanti.

Dia memastikan seluruh anggota Polri dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran di Sragen, TKD Sragen : Jadi Pemenang, Insyaallah Bisa Menang 55 Persen

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," ucapnya.

"Tugas pokok polri dalam operasi mantap brata ini mengawal dan menjaga agar jalannya pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai," ujar dia menambahkan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved