Pemilu 2024

Tembok Kawasan Keraton Solo Dipasangi Ratusan APK, Padahal Berstatus Cagar Budaya

APK terlihat tertempel di tembok area Keraton Kasunanan Solo. Padahal area tersebut diketahui masuk cagar budaya.

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto Nugroho
Tembok Keraton Kasunanan Solo dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar di area Keraton Solo.

Bahkan ada ATK yang menempel di tembok kawasan Keraton Solo.

Padahal diketahui, Keraton Solo merupakan bangunan berstatus Cagar Budaya yang mirisnya ada pemasangan APK yang menggunakan paku ditempelkan di tembok keraton.

Penwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari petugas lapangan yang tersebar di setiap kelurahan terkait banyaknya APK baik berupa baliho, bendera, maupun banner yang tersebar di area Keraton Solo.

"Kemarin kami sudah muter dengan satpol PP dan ada banyak, yang di tembok keraton itu dibedakan ada bendera, banner, spanduk, terus banner kecil, stiker. Tapi yang paling banyak itu bendera. Yang di dalam itu banyaknya bendera. Kalau di luar itu banyak spanduk. Kalau di dalam ada 100-an ada, itu kebanyakan bendera," ujar Agus saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan APK yang ada di di White Area kampanye tersebut.

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Sragen Copoti 2.368 APK Melanggar Dalam Sehari

"Ya, kita sudah merekomendasikan ke Satpol PP, terkait dengan masalah itu yang ditempel di tembok keraton itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pemasangan APK itu tidak boleh dilakukan karena kawasan Keraton Solo merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi undang-undang Cagar Budaya.

"Dari yang kami telusur secara aturan penyelenggaraan yang terkait pemasangan atribut kampanye, disitu tidak boleh karena cagar budaya," kata dia.

Agus juga menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya telah menyurati setiap parpol yang bersangkutan dengan pemasangan APK di area Keraton Solo tersebut.

"Iya baik di luar maupun dalam. Kita sudah menyurati ke parpol terkait yang di Cagar Budaya sebaiknya mencopoti sendiri atribut yang ada di sana," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menegaskan bahwa penertipan APK di kawasan Keraton Solo memang harus memerlukan kebijakan khusus.

"Kalau khusus di sana harus ada kebijakan khusus, kalau di kawasan Baluartinya kita tetap harus dikoordinasikan dengan Bawaslu," ungkapnya.

Sedangkan terkait adanya APK yang menempel di tembok Keraton, Arif menjelaskan hal itu bisa masuk ranah pidana.

"Nanti akan kita cek dulu, Apa lagi kalau sudah begitu kan sudah pidana merusak asetnya cagar budaya. Bukan lagi Perda tapi Undang-undang. Kalau sudah maku-maku gitu kan sudah perusakan, sudah masuk Undang-undang," pungkas Arif. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved