Pemilu 2024
Gibran Pastikan Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan Parpol, Bantah Bawaslu Temukan Fakta Baru
Gibran menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tak menemukan fakta baru dalam kasus bagi-bagi susu itu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan klarifikasinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Gibran dalam pemanggilan itu menegaskan jika agendanya bagi-bagi susu dalam acara car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023, bukan aktivitas partai politik.
Pernyataan disampaikan Gibran setelah diperiksa Bawaslu Jakpus selama lebih kurang satu jam 15 menit.
Baca juga: Timnas AMIN Bicara Peluang Koalisi dengan Ganjar-Mahfud Jika Pilpres 2024 Dua Putaran
“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).
Gibran menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tak menemukan fakta baru dalam kasus bagi-bagi susu itu.
Sebagaimana soal fakta baru itu sebelumnya diungkapkan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey.
“Enggak ada, enggak ada (temuan baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar Wali Kota Solo itu.
Melansir Kompas.com. Gibran tiba memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, pada Rabu hari ini.
Baca juga: Tak Berangkat ke Kantor di Solo Hari Ini, Gibran Bukan Ambil Cuti Tapi Izin untuk Klarifikasi
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut, Gibran ingin hasir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Habiburokhman mengatakan, surat panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak.
Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu Soal Bagi Susu, TKD Solo Bela Gibran : Sering Dilakukan Sebelum Jadi Cawapres
Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.
Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.
Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.
Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.
"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.