Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Nasib Sopir Penabrak Polisi di Klaten : Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sopir penabrak polisi di Klaten, Bobi (35) telah menjalani pemeriksaan polisi. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Zharfan Muhana
Foto semasa hidup Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sopir penabrak polisi di Klaten, Bobi (35) telah menjalani pemeriksaan polisi. 

Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. 

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya. 

Baca juga: Warga Temukan Mayat Crosser di Hutan Krakitan Klaten, Diduga Meninggal karena Sakit

Korban yang ditabrak sopir tersebut merupakan seorang personel polisi. 

Polisi tersebut bernama Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Dia sempat mendapat perawatan medis pasca kejadian tabrakan di Simpang lima Klaten Town Square pada 23 Desember 2023.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban kemudian meninggal dunia pada 1 Januari 2024. 

Ada pun Riki mengatakan pengemudi telah mengakui bila dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengendarai mobil hingga menabrak mendiang. 

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis, Dinkes Klaten Tunggu Kemenkes Tentukan Tarif

"Sudah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku lalai," papar dia.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," imbuhnya.

Polisi juga mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV, pengemudi tengah memegang HP saat menyetir. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved