Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024 di Sragen : 17.070 Kotak Mulai Dirakit, Ditarget 5 Hari Selesai

KPU Kabupaten Sragen mulai melakukan perakitan surat suara untuk Pemilu 2024 mulai Kamis (4/1/2024).

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Proses perakitan kotak suara Pemilu 2024 di gudang KPU Sragen, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mulai melakukan perakitan surat suara untuk Pemilu 2024 mulai Kamis (4/1/2024).

Perakitan kotak suara dilakukan di dua lokasi, yakni di gudang Yasinta di sebelah selatan Gedung KPU Sragen dan di Gudang milik Bulog yang ada di Desa Krikilan, Kecamatan Masaran.

Proses perakitan dilakukan mulai dari Kamis pagi yang dilakukan oleh puluhan pekerja.

Anggota Komisioner KPU Sragen Divisi Hukum dan Pengawasan, M Zainal Arifin mengatakan ada 17.070 kotak suara yang akan dirakit.

Ia menargetkan perakitan kotak suara selesai lima hari ke depan.

Baca juga: KPU Karanganyar Temukan 2.166 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak : Ada Cipratan Tinta Hingga Sobek

"Untuk perakitan kotak suara Pemilu 2024 ini, dimulai hari ini, dan harapannya bisa selesai dalam waktu 5 hari kedepan," kata dia saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (4/1/2024).

"Jumlah kotak suara yang kita rakit sebanyak 17.070 buah, itu terbagi menjadi 2 tempat, satu di gudang Yasinta dan satunya lagi di gudang Bulog Masaran," tambahnya.

Dengan begitu, ia memperkirakan ada 3.000-an kotak suara yang dirakit dalam satu hari.

"Harapannya dari 5 hari ini kan ada 17.070, tinggal dibagi saja, kurang lebih sehari bisa merakit 3.000 sampai 4.000 kotak suara bisa dirakit," jelasnya.

Satu kotak suara membutuhkan waktu perakitan kurang lebih selama 1,5 menit.

Zainal Arifin menambahkan kotak suara setelah dirakit akan langsung disortir oleh para pekerja.

Baca juga: Hujan Angin di Sragen, Tiang Listrik & Pohon Tumbang, Ada yang Timpa Rumah Warga

Di mana, ketika ditemukan ada kerusakan atau kecacatan, surat suara tersebut akan disendirikan.

Kemudian, kotak suara yang rusak akan dikembalikan kepada pihak penyedia untuk diganti dengan yang baru.

"Kaitannya dengan sortir terhadap kotak suara yang rusak salah satunya tidak ada tulisan KPU, kemudian lubang pengaitnya rusak, itu masuk dalam kategori sortir dan kita kembalikan ke penyedia diganti kotak suara yang baru," jelas dia.

"Untuk sortir teknisnya langsung, jadi nati para pekerja merakit sekaligus di awal mereka menyortir dulu ada kotak-kotak yang dianggap rusak atau tidak layak untuk dirakit," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved