Pemilu 2024

Laksanakan Kesepakatan Partai, APK di Jalan Pandanaran Boyolali Dicopot

Petugas gabungan menurunkan balijo alat peraga kampanye di jalan Pandanaran Boyolali. Ini berdasarkan kesepakatan Parpol.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Petugas gabungan menurunkan APK di jalan Pandanaran Boyolali, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tim gabungan menurunkan baliho alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan Pandanaran Boyolali, Senin (8/1/2024).

Penertiban APK ini dilakukan karena memang seusai kesepakatan awal dari Partai politik peserta pemilu.

Dimana, jalan Pandanaran Boyolali dilarang untuk pemasangan APK.

Penertiban APK dimulai dari perempatan terminal lama Boyolali.

Baliho berukuran 5X10 meter persegi yang melintang di jalan raya itu diturunkan.

Baca juga: Tembok Kawasan Keraton Solo Dipasangi Ratusan APK, Padahal Berstatus Cagar Budaya

Penurunan ini dilakukan dengan menggunakan crane milik dinas perhubungan (Dishub) Boyolali.

Seorang petugas memutus satu per satu kawat pengingat Baliho itu.

Setelah dari perempatan terminal lama, penertiban dilanjutkan ke depan pasar Boyolali dan Simpang Tiga Berlian.

Koordinator Divisi, Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Boyolali, Agus Marwoto mengatakan penertiban ini dilakukan di lokasi yang dilarang untuk pemasangan kampanye.

"Karena dari partai politik sendiri sudah menyepakati jika jalan protokol, jalan Pandanaran Boyolali ini dilarang untuk pemasangan APK," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved