Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Deklarasi Dukung Gibran, Satpol PP Garut Diperiksa Bawaslu

Sebanyak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat diperiksa

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
Capture Instagram
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 13 anggota Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buntut dari beredarnya video dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Besok kita mulai meminta klarifikasi 13 orang anggota Satpol PP,  ditambah Kepala Satpol PP dan Kepala BKD," jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penanganan Pelaporan Data dan Informasi Ipur Purnama Alamsyah di kantornya, Selasa (10/01/2024).

Permintaan klarifikasi terhadap para anggota Satpol PP tersebut dilakukan setelah Bawaslu Garut menggelar rapat dengan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Mereka melihat ada dugaan unsur pidana dari video dukungan yang sempat viral tersebut.

Baca juga: Dipastikan Tak Datang, PDIP Sengaja Tak Undang Presiden Jokowi di HUT ke-51

"Setelah ditetapkan menjadi temuan saat videonya viral, kita melakukan penelusuran untuk melengkapi syarat materiil dan formil, setelah itu diplenokan dan diputuskan dibawa ke Gakumdu," jelas Ipur.

Ipur memaparkan, dari kajian awal Bawaslu, ada dugaan tindak pidan Pemilu sesuai dengan yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun dan denda.  Atas dasar itu, mereka yang terlibat dalam video tersebut dimintai keterangan.

"Pasal yang dikenakan bisa saja berubah, melihat dari hasil pemeriksaan terhadap mereka yang ada dalam video tersebut," jelas Ipur.

Baca juga: Ke Bali Disindir Happy Holiday Ponakan Paman MK, Gibran: Enggak Apa-Apa

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu divisi SDM Organisasi dan Diklat Imam Sanusi menambahkan, meski dinyatakan sebagai temuan oleh Bawaslu Garut, ada juga pihak-pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Garut, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI.

"Ada dua laporan masuk ke Bawaslu Garut, satu laporan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI semuanya dilimpahkan ke Bawaslu Garut karena kasusnya sama dan adanya di Garut," jelas Imam.

Baca juga: Ganjar Pranowo Buka Peluang Berkongsi Politik dengan Anies di Putaran Kedua Pilpres 2024

Dari dua laporan yang masuk ke Bawaslu Garut yaitu dari Aliansi Umat Islam dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Ganjar-Mahfud, satu laporan di antaranya tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Hanya satu laporan yang memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu laporan dari Aliansi Umat Islam, TKD 03 tidak memenuhi syarat formil dan materiil," katanya.

Baca juga: Senang Dengar Gagasan Koalisi Perubahan, Said Aqil Siradj Beri Pesan untuk AMIN : Tak Usah Takut

Pemeriksaan terhadap 13 orang anggota Satpol PP Garut beserta Kepala Satpol PP dan BKD, akan dilakukan secara marathon sejak Rabu (3/1/2024) sampai Jumat (5/1/2024).

Bawaslu mengaku sudah membentuk tim khsus untuk mengungkap kasus ini. Pemeriksaannya pun akan diikuti dari polisi dan jaksa yang jadi anggota Gakumdu.

Baca juga: Prabowo Kenang Momen Debat dengan Jokowi di Pilpres 2019 : Bersaing Terhormat dan Kekeluargaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved