Berita Boyolali
UGR Tol Solo-Jogja Rp 2,1 M untuk Warga Boyolali Belum Bisa Cair, Masih Tunggu Putusan Kasasi
Di Boyolali ada uang ganti rugi Tol Solo-Jogja yang belum klir. Itu lantaran ada persoalan keluarga di tengah ganti rugi tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Jalan tol Solo-Jogja yang ada di Boyolali sudah jadi.
Namun, masih ada 5 bidang tanah yang terdampak proyek strategis Nasional (PSN) belum terbayarkan.
Dari lima bidang tanah itu, empat bidang tananya belum bisa terbayar karena terkendala masalah hukum.
Empat lahan itu ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Antara lain, Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari.
Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari yang merupakan saudara.
Sedangkan Afrizal Dewantara merupakan anak dari saudara Gunawan Cs yang bernama Rini Sarwesti.
Keempat pemilik lahan itu sampai saat ini tak bisa mencairkan uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN) Boyolali.
Itu karena belum adanya keputusan hukum tetap atas tanah yang mereka miliki.
Baca juga: Warga Slametan Klaten Tuntut Uang Ganti Rugi Jalan Rp1,5 M, Begini Respons Pelaksana Tol Solo-Jogja
Empat bidang tanah itu masih bersengketa oleh Rini Sarwesti dan Indri Aliyanto.
"Nunggu putusan Kasasi di MK. Karena dulu gugatanya di Pengadilan Agama kalah, terus naik banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Semarang kalah lagi. Terus banding lagi ke MA," kata Gunawan salah satu pemilik lahan terdampak proyek Tol Solo-Jogja, Rabu (10/1/2024).
Padahal, lanjutnya berkas kasasi tanahnya telah dikirim ke MA sejak pertengahan bulan September lalu.
Namun sampai saat ini, putusan Kasasi belum keluar.
Dia pun tak bisa segera mencairkan UGR yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Boyolali melalui proses konsinyasi
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.