Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

UGR Tol Solo-Jogja Rp 2,1 M untuk Warga Boyolali Belum Bisa Cair, Masih Tunggu Putusan Kasasi

Di Boyolali ada uang ganti rugi Tol Solo-Jogja yang belum klir. Itu lantaran ada persoalan keluarga di tengah ganti rugi tersebut.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Ilustrasi: Proses pembangunan tol Solo-Jogja di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Kamis (10/11/2022). Hujan tidak jadi masalah dalam pengerjaan pembangunan tol Solo-Jogja 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Jalan tol Solo-Jogja yang ada di Boyolali sudah jadi.

Namun, masih ada 5 bidang tanah yang terdampak proyek strategis Nasional (PSN) belum terbayarkan.

Dari lima bidang tanah itu, empat bidang tananya belum bisa terbayar karena terkendala masalah hukum.

Empat lahan itu ada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali.

Antara lain, Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari.

Aris Harjono, Gunawan, dan Wiwik Wulandari yang merupakan saudara.

Sedangkan  Afrizal Dewantara merupakan anak dari saudara Gunawan Cs yang bernama Rini Sarwesti.

Keempat pemilik lahan itu sampai saat ini tak bisa mencairkan uang ganti rugi (UGR) yang dititipkan ke pengadilan negeri (PN) Boyolali.

Itu karena belum adanya keputusan hukum tetap atas tanah yang mereka miliki.

Baca juga: Warga Slametan Klaten Tuntut Uang Ganti Rugi Jalan Rp1,5 M, Begini Respons Pelaksana Tol Solo-Jogja

Empat bidang tanah itu masih bersengketa oleh Rini Sarwesti dan Indri Aliyanto.

"Nunggu putusan Kasasi di MK. Karena dulu gugatanya di Pengadilan Agama kalah, terus naik banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Semarang kalah lagi. Terus banding lagi ke MA," kata Gunawan salah satu pemilik lahan terdampak proyek Tol Solo-Jogja, Rabu (10/1/2024).

Padahal, lanjutnya berkas kasasi tanahnya telah dikirim ke MA sejak pertengahan bulan September lalu.

Namun sampai saat ini, putusan Kasasi belum keluar.

Dia pun tak bisa segera mencairkan UGR yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Boyolali melalui proses konsinyasi 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved