Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU Sukoharjo Pekerjakan 311 Orang untuk Sortir dan Lipat Surat Suara, Targetkan 1 Pekan Selesai

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara akan selesai pada tanggal 18 Januari 2024 mendatang.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyortir dan melipat 693.278 lembar surat suara di Gudang KPU Sukoharjo, Jumat (12/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 311 orang dipekerjakan oleh KPU Sukoharjo untuk menyortir dan melipat surat suara di Gudang KPU Sukoharjo pada Jumat (12/1/2024).

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sejak Rabu (10/1/2024) lalu.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara akan selesai pada tanggal 18 Januari 2024 mendatang.

"Hari pertama, telah dilakukan pelipatan surat suara terhadap DPD, kemudian hari kedua masih melanjutkan DPD sekaligus PPWP," ucap Syakbani, Jumat (12/1/2024).

Sementara itu, untuk hari ketiga ini Jumat (12/1/2024) melanjutkan PPWP.

Jika kemungkinan ada sisa waktu, Syakbani mengatakan akan melanjutkan surat suara DPR RI.

Baca juga: Nasib Spanduk Dandim Sukoharjo Bersama Prabowo-Gibran : Diamankan & Ditelusuri Bawaslu

Baca juga: Asal-usul Pasar Gawok Sukoharjo, Berdiri Sejak Abad ke-19 : Dikenal dengan Pasar Lanang

"Pelipatan surat suara kami targetkan, sampai tanggal 18 Januari 2024 selesai," paparnya.

Selain itu, sepanjang dua hari penyortiran dan pelipatan surat suara ditemukan surat suara yang rusak.

"Dari data yang dilaporkan ada 810 surat suara yang rusak di hari pertama dan pada hari kedua ada 397 surat suara yang rusak," terangnya.

Namun, nantinya tetap ada pengecekan ulang, apakah betul surat suara itu rusak atau masih layak.

"Surat suara yang rusak kebanyakan sobek, terkena tinta, kemudian tidak lengkap cetakannya, misalnya hanya separuh gambarnya jadi satu halaman hanya separo halaman yang tercetak," Imbuhnya.

Syakbani menambahkan, dari regulasi itu jika ditemukan bercak tinta selama tidak mengenai foto dianggap surat suara yang masih layak.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved