Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Seorang Pemuda Warga Gemolong Sragen Ditangkap Polisi saat Nyabu di Rumah Karaoke

Seorang pemuda asal Gemolong, Kabupaten Sragen diamankan Satresnarkoba Polres Sragen usai kedapatan melakukan penyalahgunaan barang terlarang.

(Dok : Polres Sragen) / TribunSolo.com
Seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen ditangkap Satresnarkoba karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda bernama Sukma Nugroho (22) alias Cebong ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen karena terlibat kasus narkoba.

Sukma diamankan tim Satnarkoba Polres Sragen pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di salah satu rumah karaoke di Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Sukma sendiri diketahui merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan penangkapan Sukma berawal dari informasi dari masyarakat.

Baca juga: Masih Ditahan Meski Dirinya Sudah Dinyatakan Negatif Narkoba, Begini Penjelasan Saipul Jamil

Dari informasi tersebut diketahui telah ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sragen mencurigai salah satu rumah karaoke, kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Sukma Nugroho," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (13/1/2024).

Lanjutnya, petugas lalu menggeledah badan Sukma Nugroho.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah salah satu kamar di rumah tersebut yang ditempati Sukma.

"Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk kritas diduga narkotika jenis sabu di samping kasur," terangnya.

Baca juga: Reaksi Saipul Jamil Disindir Dewi Perssik soal Penangkapan Narkoba : Semoga Allah Bersihkan Hatinya

"Petugas juga menemukan satu buah botol minuman bekas yang terangkai dua buah sedotan plastik, serta pipet kaca yang didalamnya terdapat diduga residu jenis sabu, dan ditemukan korek api gas dan satu unit handphone," sambungnya.

Kemudian, petugas menginterogasi Sukma dan menanyakan benda apa yang ada di dalam plastik bening tersebut. Sukma pun kemudian mengaku jika benda tersebut adalah sabu.

Petugas kemudian menanyakan darimana sabu itu berasal dan dijawab Sukma, jika sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Dimas.

"Setelah itu, saudara Sukma beserta barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sukma yang berstatus sebagai pengguna narkotika itu dijerat pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam 4 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved