Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran karena Kades Hadir dalam Kampanye di Maluku, Gibran Serahkan ke Bawaslu

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming mempersilakan Bawaslu mendalamu dugaan sejumlah kades hadir saat dirinya berkampanye di Maluku.

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
Tangkapan Layar Instagram
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Apel dan Konsolidasi Relawan di Singaraja, Buleleng, Bali Selasa (9/1/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming mempersilakan Bawaslu mendalamu dugaan sejumlah kades hadir saat dirinya berkampanye di Maluku.

Sebagai informasi, setidaknya ada 30 kades yang diduga hadir. Mereka berasal dari Ambon dan Maluku Tengah.

Terkait hal ini, Gibran menyerahkan sepenuhnya dugaan pendalaman pelanggaran soal kepala desa hadir saat kampanyenya itu kepada Bawaslu.

Baca juga: Partai Koalisi Pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD Siapkan Strategi Hadapi Kampanye Terbuka

"Ya, entar nanti biar didalami Bawaslu," kata Gibran di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Gibran enggan berbicara banyak mengenai kehadiran para kepala desa tersebut.

Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Bawaslu RI.

Sebelumnya, Gibran kembali terjerat dugaan melanggar aturan. Gibran diduga melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Maluku.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, Kamis (11/1/2024).

Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Klaim Program Bagi-bagi Telur Ganjar-Mahfud Lebih Baik dari Bagi-bagi Susu

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam safari politik Gibran.

Aksi Gibran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Maluku melakukan rapat pleno. Bawaslu melakukan pengkajian terkait aksi Gibran.

Bawaslu masih menyelidiki apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang ditegakan. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved