Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gibran Makin Sering Cuti Kampanye, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Sebut Tugas Wali Kota Terbengkalai

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno, ada perwali yang tak kunjung disusun gegara Gibran makin sering cuti kampanye

Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno menyoroti makin seringnya Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti kampanye.

Apalagi intensitas cuti putra sulung Presiden Jokowi tersebut makin sering. Dua pekan terakhir Gibran mengambil cuti hingga 3 hari.

“Secara regulasi itu sah. Hanya saja memang dengan intensitas kegiatan pemkot yang begitu padat masyarakat butuh pelayanan yang maksimal. Beberapa kali cuti pasti mempengaruhi kinerja eksekutif,” ungkapnya saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2024).

Meski tak ada batasan cuti yang bisa diambil, menurutnya tidak etis jika cuti yang diambil sampai membuat terbengkalainya banyak tugas.

“Dan di aturan itu sebetulnya ada yang eksekutif diatur. Cuti yang beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan secara etika, tidak etis,” jelasnya.

Baca juga: Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur

Salah satunya mengenai perwali yang tak kunjung disusun.

Di antaranya perwali yang menindaklanjuti Perda Ketenagakerjaan, Perda Pajak Retribusi, dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Begitu perda dibuat kalau di sana dimandatkan ada pasal yang ditindaklanjuti dengan perwali segera perwali dibuatkan sehingga bisa operasional,” paparnya.

Pemerintah Kota Solo berdalih bahwa tugas sehari-hari sudah digantikan oleh jajarannya.

Meski begitu, ada beberapa yang tidak bisa diwakilkan seperti penyusunan kebijakan.

“Ada yang tidak bisa diwakilkan. Perwali itu kan tetap pemegang policy walikota. Draft harus dipaparkan walikota,” tuturnya.

Tugas seorang wali kota tercantum dalam sumpah dan jabatan yang mengutamakan kepentingan publik.

Jika memang tidak bisa lagi mengemban amanah ini, ia meminta Gibran untuk mundur.

“Kalau dikaitkan sumpah dan janji pentingan yang lebih besar pelayanan. Itu yang diutamakan. Kepentingan pribadi nanti. Supaya pemerintah kita capaiannya lebih bagus efektif. Efektif itu pasti efisien. Lancar semua. Ya kan bisa mundur,” ungkap YF Sukasno.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved