Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil

Bawaslu Karanganyar menemukan seorang guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T diduga melakukan pelanggaran Pemilu 202

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar menemukan seorang guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 

T memiliki status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Karanganyar. 

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan temuan tersebut berasal dari Panwascam Ngargoyoso

"Ini merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso, yang menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan guru berstatus PPPK kemudian laporan ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Selasa (16/1/2024). 

Guru T ditemukan terdaftar sebagai salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Karanganyar dari Partai Golkar. 

Baca juga: Info buat Emak-emak, Harga Beras IR64 di Karanganyar Naik, Tembus Rp 14.500 per Kilogram

Bawaslu Karanganyar kemudian mendalami laporan dari Panwascam Ngargoyoso

Dari pendalaman tersebut ditemukan bila guru T sudah berstatus PPPK sejak 2022.

Itu sesuai dengan surat keputusan (SK) bersangkutan. 

"SK PPPK yang bersangkutan sudah terbit sejak 2022," kata Nuning.

Bawaslu Karanganyar pun turut memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi terkait temuan itu.

Baca juga: Ratusan Keluarga di Karanganyar Menolak Imunisasi Polio, Dinkes: Masalah Kenyakinan

Pihak yang dipanggil diantaranya, KPU Karanganyar, BKD Karanganyar, serta LO Partai Golkar.

Mereka hadir memenuhi panggilan Bawaslu Karanganyar, Selasa (16/1/2024). 

Bawaslu Karanganyar pun akan merapatkan dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.

"Nanti kita rapatkan lagi dengan Gakumdu Pemilu terkait ini dan kasus ini bisa masuk ke dalam patut diduga melakukan tindak pidana," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Mualato membenarkan dirinya diundang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan berstatus pegawai PPPK di Kabupaten Karanganyar.

"Tadi yang ditanyakan soal status caleg, dan memastikan yang bersangkutan menerima gaji sejak tahun 2022," ujar Kurniadi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved