Pemilu 2024
Temuan Bawaslu Karanganyar, Guru SD di Ngargoyoso Terdaftar jadi Caleg, KPU Hingga Golkar Dipanggil
Bawaslu Karanganyar menemukan seorang guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T diduga melakukan pelanggaran Pemilu 202
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Karanganyar menemukan seorang guru agama SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berinsial T diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
T memiliki status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan temuan tersebut berasal dari Panwascam Ngargoyoso.
"Ini merupakan temuan dari Panwascam Ngargoyoso, yang menemukan bahwa yang bersangkutan merupakan guru berstatus PPPK kemudian laporan ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning, Selasa (16/1/2024).
Guru T ditemukan terdaftar sebagai salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Karanganyar dari Partai Golkar.
Baca juga: Info buat Emak-emak, Harga Beras IR64 di Karanganyar Naik, Tembus Rp 14.500 per Kilogram
Bawaslu Karanganyar kemudian mendalami laporan dari Panwascam Ngargoyoso.
Dari pendalaman tersebut ditemukan bila guru T sudah berstatus PPPK sejak 2022.
Itu sesuai dengan surat keputusan (SK) bersangkutan.
"SK PPPK yang bersangkutan sudah terbit sejak 2022," kata Nuning.
Bawaslu Karanganyar pun turut memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi terkait temuan itu.
Baca juga: Ratusan Keluarga di Karanganyar Menolak Imunisasi Polio, Dinkes: Masalah Kenyakinan
Pihak yang dipanggil diantaranya, KPU Karanganyar, BKD Karanganyar, serta LO Partai Golkar.
Mereka hadir memenuhi panggilan Bawaslu Karanganyar, Selasa (16/1/2024).
Bawaslu Karanganyar pun akan merapatkan dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.
"Nanti kita rapatkan lagi dengan Gakumdu Pemilu terkait ini dan kasus ini bisa masuk ke dalam patut diduga melakukan tindak pidana," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Mualato membenarkan dirinya diundang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk diminta klarifikasi terkait hal tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan berstatus pegawai PPPK di Kabupaten Karanganyar.
"Tadi yang ditanyakan soal status caleg, dan memastikan yang bersangkutan menerima gaji sejak tahun 2022," ujar Kurniadi.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.