Pemilu 2024
Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar
Klarifikasi telah dilakukan Bawaslu Karanganyar terkait kasus guru SD asal Ngagoyoso, Kabupaten Karanganyar yang menjadi caleg Pemilu 2024.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Klarifikasi telah dilakukan Bawaslu Karanganyar terkait kasus guru SD asal Ngagoyoso, Kabupaten Karanganyar yang menjadi caleg Pemilu 2024.
Guru tersebut berinisial T.
Jadinya T menjadi caleg Pemilu 2024 menjadi polemik setelah diketahui status PPPK yang dimilikinya.
Status tersebut melekat padanya sejak tahun 2022.
Dia sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sejak 1 Agustus 2023, namun tak kunjung mendapat respons.
Baca juga: Timnas AMIN Tanggapi Kubu Prabowo yang Terus Gaungkan Menang Satu Putaran: Ketidakpercayaan Diri
T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023.
Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga.
Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023.
Partai berlambang beringin itu memberhentikan T.
Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Guru SD yang Nyaleg di Karanganyar : KTP Tidak Pernah Diperbarui, Masih Wiraswasta
KPU Karanganyar pun telah menyatakan bila T berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, nama T masih tertera dalam surat suara DPRD Karanganyar.
Itu ditemukan Panwascam Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar.
Polemik pun tidak hanya sampai di situ.
T juga masuk dalam daftar tim kampanye Golkar.
Meski T tidak tahu menahu soal itu.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Karanganyar telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Baca juga: APK Ganjar-Mahfud di Boyolali Dirusak, Ditempel Stiker Palu Arit Ini Yang Benar, PPP Lapor Bawaslu
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih mengatakan ada 12 orang yang sudah diundang ke Bawaslu Karanganyar untuk dimintai klarifikasi.
Termasuk, Ketua DPD II Golkar Karanganyar, Ilyar Akbar Almadani ; serta T.
"Mereka yang kami periksa yaitu, para saksi-saksi, PKD, Disdikbud, Pengawas Guru, BKD, BKSPDM, Kepala UPT, LO dan Ketua Partai Golkar serta T," kata Nuning, Kamis (18/1/2024).
Nuning mengatakan dari hasil pemeriksaan mereka, hasilnya akan diserahkan dalam rapat Gakumdu.
Nantinya rapat Gakumdu akan menghasilkan keputusan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana pemilu atau tidak.
"Jika terbukti hasil ini kami limpahkan ke kepolisian dan kalau tidak terbukti kita akan umumkan bahwa tidak memenuhi bukti pelanggaran pemilu," ucap dia.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.