Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Hasil Pemeriksaan Guru SD yang Nyaleg di Karanganyar : KTP Tidak Pernah Diperbarui, Masih Wiraswasta

KTP yang dimiliki guru SD asal Ngargoyoso Karanganyar berinisial T rupanya lama tidak diperbarui olehnya. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih, saat ditemui di KPU Karanganyar, Jum'at (22/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KTP yang dimiliki guru SD asal Ngargoyoso Karanganyar berinisial T rupanya lama tidak diperbarui olehnya. 

Saat mendaftar sebagai caleg Pemilu 2024 melalui DPD II Golkar Karanganyar, KTP itulah yang dipakai oleh T. 

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwaningsih mengatakan kolom pekerjaan di KTP milik T masih berstatus wiraswasta. 

Padalah T sudah terdaftar sebagai guru SD pengampu mata pelajaran Agama. 

T bahkan berstatus PPPK.

Baca juga: Efek Hengkangya Maruarar Sirait dari PDIP, Budiman Sudjatmiko: Dalam Waktu Dekat Banyak yang Migrasi

Status tersebut didapatkan T sejak tahun 2022.

"Dia mengaku secara tidak langsung KTP-nya tidak pernah di-update sehingga statusnya masih wiraswasta," kata Nuning, Kamis (18/1/2024).

T telah mengakui secara tidak langsung bila dirinya mendaftar caleg dengan status PPPK.

Dia sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai PPPK ke Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada 1 Agustus 2023. 

Itu setelah dirinya mendaftar sebagai caleg. 

Surat pengunduran diri itu tak kunjung mendapat respons dari Pemkab Karanganyar. 

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud di Simo Boyolali Dirusak, Ditempel Stiker Gambar Palu Arit 

T memutuskan membuat surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar pada 13 November 2023. 

Dia mengundurkan diri dari Golkar atas pertimbangan keluarga. 

Golkar kemudian mengeluarkan surat keputusan pada 15 Desember 2023. 

Partai berlambang beringin itu memberhentikan T. 

Itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: Skep-20/Golkar II- 13/XII/2023.

Pemberhentian tersebut disampaikan Komisioner KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas.

Keputusan Golkar memberhentikan T membuat guru tersebut ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Karanganyar pada 22 Desember 2023. 

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024 di Wonogiri, KPU : Pengeluaran Kebanyakan Untuk APK

"Bulan Desember 2023, Partai Golkar memberhentikan salah satu calegnya, karena berhenti dari keanggotaan partai politik maka untuk pencalonannya menjadi TMS dan dicoret dari DCT," ucap Devid, Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, meski sudah berstatus TMS, nama caleg tersebut masih terdaftar dalam surat suara.

Oleh karena itu, sesuai peraturan KPU RI, karena proses cetak surat suara sudah berlangsung maka nama caleg tersebut tetap ada di DCT, namun saat di TPS diumumkan bahwa caleg tersebut berstatus TMS.

"Apabila ada yang memilih caleg tersebut maka suaranya masuk menjadi suara partai," ujar dia.

"Secara aturan setelah penetapan DCT kita menyerahkan kepada KPU RI untuk proses cetak oleh penyedia dan pengadaan logistik surat suara itu kewenangan KPU RI, dilaksanakan se-Indonesia," pungkasnya.

Ada pun T tidak tahu menahu bila namanya dicantumkan dalam tim kampanye Golkar. 

Bawaslu Karanganyar akan merapatkan hasil temuan dan klarifikasi yang telah didapatkan dengan Gakumdu. 

"Hasil pemeriksaan ini, kemudian kami tampung dan akan dirapatkan di rapat Gakumdu," ungkap Nuning.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved