Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Disoroti Terlalu Banyak Cuti Kampanye, Gibran Justru Makin Banyak Ambil Cuti, Kini 4 Hari

Jika dua pekan sebelumnya ia mengambil cuti 3 hari, pekan ini putra sulung Presiden Jokowi ini mengambil cuti 4 hari.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu terakhir disoroti karena terlalu banyak mengambil cuti kampanye.

Namun, pekan ini ia justru makin banyak mengambil cuti.

Jika dua pekan sebelumnya ia mengambil cuti 3 hari, pekan ini putra sulung Presiden Jokowi ini mengambil cuti 4 hari.

“Iya. 4 hari. 22 - 25 Januari 2024,” jelas Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, Gibran bisa mengambil cuti kampanye tanpa batasan.

Baca juga: Respons Gibran Dituding Tampil Menyerang di Debat Cawapres, PDIP Sebut Sudah Terpengaruh Prabowo

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d yang menyebut walikota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan Cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau ketentuan yang baru tidak hanya satu. Sesuai kebutuhan. PP yang baru kemarin itu sesuai kebutuhan. Bisa full satu minggu cuti. Bisa tidak cuti,” ungkapnya pada 27 November 2023 lalu.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus menafsirkan secara berbeda. Menurutnya “sesuai kebutuhan” bukan berarti tidak ada batasan.

“Pemaknaan sesuai kebutuhan itu tidak berarti unlimited atau tanpa batas. Tapi tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved