Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

BPK Serahkan LHP PI dan PKN Kemenakertrans 2012 ke KPK, Cak Imin: Enggak Ada Urusannya dengan Saya

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons BPK menyerahkan LHP PI dan PKN di KPK.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons hal tersebut.

Baca juga: Ganjar Dijadwalkan Hadiri Pesta Rakyat di Sukoharjo, Tidak Ada Agenda Menginap di Rumah Warga

LHP PKN itu menyangkut proyek Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun Anggaran 2012.

Proyek pengadaan tersebut terjadi saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Biasa itu, proses yang harus dilalui dalam sebuah tugas-tugas BPK ya lanjutkan lagi sesuai aturan," kata Cak Imin di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).

Cak Imin mengatakan dirinya telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 

"Urusannya enggak ada dengan saya," kata Ketua Umum PKB itu.

Dia juga enggan menduga-duga ada tidaknya unsur politis terkait laporan itu. 

"Saya enggak tahu," tandasnya.

Baca juga: Imbas Cuitan Kampanye Prabowo Subianto di Media Sosial, Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor BPK Jakarta, Senin (15/1/2024) lalu.

Dilansir dari lama resmi BPK RI, Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut:

LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun Anggaran 2012. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00.

LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved