Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Imbas Cuitan Kampanye Prabowo Subianto di Media Sosial, Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu

Kemhan RI dilaporkan sekelompok organisasi masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI imbas cuitannya di media sosial X .

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Gabungan kelompok masyarakat melaporkan cuitan kampanye di akun @Kemhan_RI, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Muncul postingan dari akun X milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan dengan tagar yang mengarah pada unjuk citra pasangan calon nomor urut 3, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut membuat Kemhan RI dilaporkan sekelompok organisasi masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Cerita Slamet Widodo, Caleg Disabilitas di Solo, Sisihkan Uang Hasil Jualan Sabun Demi Bisa Kampanye

Organisasi masyarakat mengindikasi ada beberapa permasalahan dari cuitan yang diunggah pada 21 Januari 2024 itu.

Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat yang merupakan bagian dari gabungan koalisi mengatakan adanya campur aduk pengelolaan media sosial untuk kepentingan Kemhan secara lembaga yang seharusnya netral dalam pemilu dan kepentingan kampanye Menhan Prabowo sebagai calon presiden.

Cuitan itu juga diduga melanggar pasal 280 ayat 11 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Yang menyebut bawa pelaksana, peserta, dann tim kampanye. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujar Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/12024).

Baca juga: Partai Buruh di Palopo Dicoret dari Peserta Pemilu 2024, KPU: Tak Melaporkan LADK dan RKDK

Ia menjelaskan, cuitan di akun X Kemhan itu jelas berdimensi kampanye sebab secara eksplisit menuliskan tagar #PrabowoGibran2024. Tagar itu diketahui merupakan bagian dari citra diri Prabowo dan Gibran sebagai peserta Pemilu.

Prabowo juga selaku peserta pemilu masuk sebagai subjek larangan pasal 280 ayat 1 karena merupakan peserta kampanye.

Selain itu, pihak pelapor juga menilai meski akun Kemhan dikelola tim, tapi aktivitas digital akun @Kemhan_RI berada di bawah tanggung jawab pimpinan Kemhan RI.

“Akun media sosial Kemhan merupakan fasilitas negara, yaitu sarana komunikasi publik Kemhan RI yang pengelolaannya menggunakan sumber daya negara,” pungkasnya.

Adapun kelompok masyarakat yang melapor ke Bawaslu hari ini terdiri dari Themis, ICW, Perludem, dan PBHI.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved