Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Istana Nilai Banyak Pihak Salah Artikan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak saat Pemilu

Istana tanggapi banyaknya respon soal pernyataan Presiden Jokowi tentang seorang presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengawali kunjungan kerja di Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM – Pihak istana buka suara soal pernyataan Presiden Jokowi yang memperbolehkan seorang presiden kampanye dan memihak saat pemilu.

Pernyataan tersebut pun sontak menuai banyak reaksi di tengah masyarakat.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai banyak pihak yang menyalah artikan pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

Menurutnya pernyataan Jokowi itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari media mengenai adanya menteri yang ikut berkampanye.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Debat Cawapres 21 Januari 2024, Co Captain AMIN Jumhur : 80 Persen ke Muhaimin Iskandar

Ari mengatakan dalam menjawab pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi lalu menjelaskan mengenai aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

Presiden memaparkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," katanya.

Meskipun demikian ada sejumlah syarat bila Presiden akan ikut berkampanye.

Diantaranya tidak menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti.

"Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Ari mengatakan dengan dibolehkannya Presiden berkampanye maka Presiden pun diizinkan memiliki referensi politik pada partai atau pada pasangan Capres-Cawapres.

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati Niat Mahfud MD yang Memilih Mundur Sebagai Menko Polhukam

"Artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," katanya.

Menurut Ari apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan merupakan hal baru.

Aturan mengenai sikap Presiden dalam Pemilu sudah ada dalam UU Pemilu.

Selain itu Ari mengatakan dalam sejarah Pemilu setelah reformasi, Presiden Presiden sebelumnya juga memiliki referensi politik. Bahkan mereka ikut berkampanye.

"Presiden-preauden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," katanya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved