Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bawaslu Masih Cari Data-Informasi Soal Guru Agama SD di Karanganyar Nyaleg dan Masuk Timses Golkar

Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak.

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Proses pemeriksaan Bawaslu Karanganyar terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang guru PPPK di Kabupaten Karanganyar karena tercantum pada caleg dan timses Partai Golkar masih berlanjut.

Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh guru PPPK di Kabupaten Karanganyar berinisial T.

"Kita mencari keterangan-keterangan dari BKD, BKSPDM, Disdik, Kemenag serta saksi ahli," kata Ikhsan, Kamis (25/1/2024) malam.

Ikhsan mengatakan waktu pengumpulan data dan informasi tersebut kurang lebih 14 hari.

Baca juga: Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar  

Nantinya, Bawaslu Karanganyar akan mengumpulkan data dalam waktu 7 hari, dan setelah 7 hari berlalu dan data masih dirasa belum lengkap, maka bisa diperpanjang 7 hari lagi.

"Perhitungan 7 hari dihitung sleama hari kerja dan mulai dihitung sejak 12 Januari 2024," ucap dia.

"Beberapa saksi ahli sudah kita minta konfirmasi, ada pakar pidana, pemilu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar tercantum pada dapil 1 ini, kini berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ia mengatakan, status dia berakhir TMS karena pihak KPU Karanganyar saat itu menerima surat pemberhentian dari Partai Golkar Karanganyar.

"Keputusan TMS dilakukan pada 22 Desember 2023 oleh Komisoner periode lalu," ucap dia dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved