Pemilu 2024
Bawa Karton Bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017, Jokowi Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataan yang ia sampaikan soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Jokowi mengklarifikasi pernyataan yang ia sampaikan soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Jokowi menyebut regulasi yang membolehkan presiden maupun wakil presiden berkampanye diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Klarifikasi Jokowi itu disampaikan dalam video yang berdurasi 1 menit 53 detik disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Soal Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Jokowi: Yang Saya Sampaikan Sesuai UU Pemilu
Dalam pernyataannya itu, Jokowi juga membawa karton warna putih berukuran besar yang bertuliskan aturan UU yang dia jelaskan.
Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujarnya Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Namanya Disenggol Gibran, Tom Lembong Santai, Pilih Kenang Momen Manis saat Kerja Bareng Jokowi
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," imbuh dia.
Ayah dari cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming itu juga menyinggug pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," pungkasnya. (*)
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Jokowi-konferensi-pers.jpg)