Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Imigrasi Siapkan Golden Visa bagi Investor Asing yang Investasi di IKN, Ini Syaratnya

Kemudahan golden visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya.

Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Dok.Imigrasi
Golden Visa untuk Investor Asing di IKN. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bak diberi karpet merah, investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa.

Tentu cara mendapatkannya jauh lebih mudah.

Kebijakan ini hadir untuk mendorong investasi masuk ke IKN.

Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Hadiri Rapat Pimpinan Imigrasi se-Indonesia di Jakarta

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Ia menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Terima Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara dari KPPN Surakarta

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkas Silmy. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved