Berita Daerah
Nestapanya Gadis di Samarinda, Sudah Dihamili Teman, Kini Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya
Kisah pilu menimpa seorang remaja perempuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM- Kisah pilu menimpa seorang remaja perempuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sudah hamil 7 bulan janin teman prianya, ayahnya malah mencabulinya.
SR (41) ayah bejat itu kian memperpuruk kondisi korban.
Baca juga: Cerita Staf Hotel Diafan Wonogiri, Kaget Jokowi Mau Menginap Semalam, Sempat Dikira Penipuan
Baca juga: Presiden Jokowi Menginap Semalam di Hotel Diafan Wonogiri, Kamarnya Semalam Dibanderol Rp575 Ribu
Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
Korban dibujuk dan dipaksa untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berontak tetapi tak kuasa menahan kelakuan ayahnya.
Saat tengah menggagahi putrinya, tiba-tiba terdengar suara orang yang datang. Pelaku pun menghentikan aksinya.
"Usai digagahi oleh bapaknya, korban memilih meninggalkan rumah dan menginap di rumah neneknya," ujar Sutrisno, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/2/2024).
Korban yang tengah hamil 7 bulan, tak menyangka jika ayahnya berbuat sedemikian bejat terhadap dirinya.
Karena kecewa, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek.
Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban lantas mengumpulkan anggota keluarga.
"Dan pihak keluarga pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Kalsel," ujar dia.
Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Sementara itu, SR ayah korban mengaku, mencabuli karena kesal korban tak mau mengaku siapa teman pria yang sudah menghamilinya.
"Saya kesal dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh sehingga hamil 7 bulan,” ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku bisa saja bertambah sepertiga vonis hukuman, sebab pelaku adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindungi, malah justru mencabuli anaknya. (*)
| 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
|
|---|
| Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
|
|---|
| Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
|
|---|
| Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak-di-bawah-umur-pedofilia.jpg)