Berita Sragen
Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Mahasiswa PTN Asal Sragen Terancam 15 Tahun Penjara
Mahasiswa PTN asal Sragen ketahuan mengedarkan narkoba. Dia kini sudah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) asal Kabupaten Sragen, yakni DNB (21) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.
DNB ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sragen pada Selasa (29/1/2024) lalu.
Dari tangan DNB, polisi mengamankan barang bukti berupa pil koplo, yakni 6.500 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 200 butir obat jenis Tramadol HCl yang masih terbungkus kardus ekspedisi.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Herawan Prasetyo Budi mengtakan pelaku diamankan di Keluahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang.
"Pelaku DNB ini ditangkap, dimana sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kroyo," katanya kepada TribunSolo.com.
"Kami mencurigai seorang laki-laki, dan setelah kami dekati, laki-laki itu berinisial DNB lalu dilakukan penggeledahan dan DNB didapati membawa 3 butir obat Cepezet dan 2 obat Tramadol HCl," tambahnya.
Lanjutnya, polisi juga menemukan satu buah paket ekspedisi yang ternyata berisi ribuan butir obat berbahaya.
Baca juga: Pesta Miras 12 Remaja di Banjarsari Solo Digerebek, Polisi Temukan Pil Koplo
Saat dihadirkan di Mapolres Sragen, DNB mengaku obat-obatan berbahaya itu ia jual kepada teman tongkrongannya.
Pembelinya mulai dari orang dewasa, sesama mahasiswa, bahkan pelajar SMA.
"Tidak ada pelanggan khusus, dijual ke teman nongkrong, saya nawari awalnya saya kasih gratis, setelah itu mereka suruh bayar," ujar DNB.
Ia mengaku membeli obat-obatan berbahaya tersebut secara online.
DNB menuturkan ia mendapatkan keuntungan hingga 100 persen dari menjual obat-obatan berbahaya tersebut.
Karena itulah, DNB yang masih berstatus mahasiswa semester 1 ini tergiur untuk menjual obat-obatan berbahaya.
"Keuntungan 100 persen, sudah 4 bulan (edarkan narkoba)," singkatnya.
"Idenya karena tergiur sama keuntungan, tidak ada yang mengajari, sebagian juga saya pakai, rasanya bisa tahan ngantuk," pungkasnya.
Atas perbuatannya, DNB dijerat pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelanggaran terhadap undan-undang kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.