Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kasus Guru SD Nyaleg di Karanganyar Masuki Babak Baru, Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke Polisi

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan hasil pemeriksaan TR sudah melewati rapat pleno dan Penegakan Hukum Terpadu Karanganyar

Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus guru agama menjadi caleg dan tim sukses Partai Golkar memasuki babak baru.

Berkas pemeriksaan Bawaslu Karanganyar kini sudah dilimpahkan ke kepolisian.

Kepada TribunSolo.com, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan hasil pemeriksaan TR sudah melewati rapat pleno dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Karanganyar.

"Proses Pemeriksa TR sudah kami limpahkan ke Kepolisian, hasil pleno ke gakumdu, berkas-berkas sudah dilimpahkan ke kepolisian, tunggu saja prosesnya," singkat dia, Senin (5/2/2024)

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Karanganyar sudah melakukan klarifikasi ke semua pihak terkait ada ASN yang masuk dalam caleg maupun Tim Pemenangan Partai Golkar Karanganyar.

Ada belasan orang yang diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi Bawaslu Karanganyar selama tiga hari.

Baca juga: Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar  

Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta

Termasuk Ketum DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar serta ASN guru agama di SD di Kabupaten Karanganyar ini.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan ada 12 orang yang sudah diundang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Mereka yang kami periksa yaitu, para saksi-saksi, PKD, Disdikbud, Pengawas Guru, BKD, BKSPDM, Kepala UPT, LO dan Ketua Partai Golkar serta T," kata Nuning, Kamis (18/1/2024).

Nuning mengatakan dari hasil pemeriksaan mereka, hasilnya akan diserahkan dalam rapat Gakumdu.

Nantinya rapat Gakumdu akan menghasilkan keputusan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana pemilu atau tidak.

"Jika terbukti hasil ini kami limpahkan ke Kepolisian dan kalau tidak terbukti kita akan umumkan bahwa tidak memenuhi bukti pelanggaran pemilu," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved