Pemilu 2024
Kasus Guru SD Nyaleg di Karanganyar Masuki Babak Baru, Berkas Pemeriksaan Dilimpahkan ke Polisi
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan hasil pemeriksaan TR sudah melewati rapat pleno dan Penegakan Hukum Terpadu Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus guru agama menjadi caleg dan tim sukses Partai Golkar memasuki babak baru.
Berkas pemeriksaan Bawaslu Karanganyar kini sudah dilimpahkan ke kepolisian.
Kepada TribunSolo.com, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan hasil pemeriksaan TR sudah melewati rapat pleno dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Karanganyar.
"Proses Pemeriksa TR sudah kami limpahkan ke Kepolisian, hasil pleno ke gakumdu, berkas-berkas sudah dilimpahkan ke kepolisian, tunggu saja prosesnya," singkat dia, Senin (5/2/2024)
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Karanganyar sudah melakukan klarifikasi ke semua pihak terkait ada ASN yang masuk dalam caleg maupun Tim Pemenangan Partai Golkar Karanganyar.
Ada belasan orang yang diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi Bawaslu Karanganyar selama tiga hari.
Baca juga: Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar
Baca juga: Kaget Ketahui Guru SD Nyaleg di Karanganyar Berstatus PPPK, Pengurus Golkar : di KTP Karyawan Swasta
Termasuk Ketum DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar serta ASN guru agama di SD di Kabupaten Karanganyar ini.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwaningsih mengatakan ada 12 orang yang sudah diundang ke Bawaslu Kabupaten Karanganyar untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Mereka yang kami periksa yaitu, para saksi-saksi, PKD, Disdikbud, Pengawas Guru, BKD, BKSPDM, Kepala UPT, LO dan Ketua Partai Golkar serta T," kata Nuning, Kamis (18/1/2024).
Nuning mengatakan dari hasil pemeriksaan mereka, hasilnya akan diserahkan dalam rapat Gakumdu.
Nantinya rapat Gakumdu akan menghasilkan keputusan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana pemilu atau tidak.
"Jika terbukti hasil ini kami limpahkan ke Kepolisian dan kalau tidak terbukti kita akan umumkan bahwa tidak memenuhi bukti pelanggaran pemilu," ucap dia.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.