Berita Sragen
MA Nyatakan Bersalah, Bos Semut Rangrang Sugiyono Pasrah Dibawa ke Penjara, Tak Ada Perlawanan
Sugiyono, Bos Semut Rangrang di Sragen pasrah mengikuti petugas kejaksaan. Dia sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman di penjara.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bos semut rangrang, Sugiyono kini harus mendekam di penjara.
Itu setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam petikan keputusan tersebut, MA menyatakan terdakwa Sugiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut.
Sugiyono ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada Selasa (6/2/2024).
Dalam penangkapan ini, Sugiyono tidak melakukan perlawanan.
Dia kooperatif mengikuti petugas.
Sugiyono dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang langsung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Sragen, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sragen, Kunto Tri Hatmojo.
Eksekusi itu dilaksanakan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejari Sragen yang tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2023.
Putusan MA tersebut keluar pada 12 Januari 2024 lalu.
Dalam petikan putusan itu, Sugiyono dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara.
"Berdasarkan petikan putusan MA tersebut, mengadili bahwa terdakwa Sugiyono bin Sasmo Suwiryo dijatuhi hukuman selama 8 tahun pidana, dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kades Pungsari Ditangkap Terkait Korupsi, Kajari Sebut Uang Dipakai untuk Pengobatan Mendiang Istri
"Iya, dinyatakan bersalah dan putusan MA kasasinya sudah bersifat Inkracht, jadi kita sudah bisa melakukan eksekusi atau kita melaksanakan putusan dari MA tersebut," tambahnya.
Sugiyono diadili melalui upaya kasasi karena sebelumnya Sugiyono dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri Sragen atas kasus ini.
"Ini putusan Mahkamah Agung melalui kasasi, karena sebelumnya kan di tingkat Pengadilan Negeri sempat bebas, makanya langsung kasasi," terangnya.
Menurut Kunto, Sugiyono ditangkap saat berada di Pengadilan Negeri Sragen dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Sragen.
Selama proses penangkapan, Sugiyono berlaku kooperatif dan proses eksekusi tidak menemui kendala.
"Alhamdulillah tidak ada kendala, pelaku Bapak Sugiyono kooperatif, dulu sebelumnya sudah pernah ditahan disini juga disini, dalam masa persidangan," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sragen, David Saptoaji Putra juga membenarkan bahwa Sugiyono telah resmi dipenjara pada hari ini.
"Pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024 kami menerima satu orang narapidana atas nama Sugiyono bin SasmSuwiryo berdasarkan putusan MA yang telah dilakukan eksekusi Kejari Sragen kepada narapidana tersebut," katanya.
"Berdasarkan putusan dari MA dan Kejari Sragen dan eksekusi kejaksaan, kemudian kita lakukan sesuai SOP yang berlaku, untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan," tambahnya.
Mulai hari ini, Sugiyono sudah mulai menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Sragen.
Sugiyono sendiri dihukum berdasarkan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atas tindak pidana 'Bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut dan pencucian uang secara berlanjut'. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.