Pemilu 2024
Viral Caleg DPR RI Demokrat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari, Bawaslu Makassar: Kita Pelajari Dulu
Koordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno membenarkan video viral Caleg DPR RI bagi-bagi uang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM - Video aksi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sulsel 1 dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang di Pantai Losari, Makassar viral di media sosial.
Koordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno membenarkan video viral tersebut.
Walau demikian, Bawaslu Makassar belum terlalu jauh memberikan tanggapannya.
Sebab, Rahmat Sukarno mengaku masih mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Saya belum bisa kasi ki dulu tanggapan itu karena saya mau pelajari dulu anunya. Sudah ada tadi dikirimkan videonya," kata Rahmat Sukarno kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Dikatakan, mengenai video viral itu, Bawaslu Makassar belum mendapat laporan dari masyarakat.
Hanya saja, video tersebut telah dikantongi Bawaslu Makassar.
"Belum ada laporan, kita pelajari dulu cuma kita belum bisa mengambil keputusan bagaimana anunya apa yang mau kita tindaklanjuti dulu ini videonya," ujarnya.
Baca juga: UKI Sampaikan Sikap Situasi Politik, Minta Intervensi dan Pengekangan di Pemilu 2024 Dihentikan
Apa Itu Money Politic?
Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.
Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.
Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Baca juga: Momen Adik Jokowi & Adik Iriana Muncul di Acara Relawan Milisi Jokowi Bertema Jogo Kampung
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.