Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

4 Pencuri Kantor Ekspedisi Sragen, Gasak HP saat Korban Tidur, Laptop di Ruang Admin Ikut Diembat

Setyoko (41), pencuri handphone dan laptop beraksi di kantor jasa ekspedisi, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Sragen
KOLASE FOTO : Pelaku pencurian di salah satu kantor jasa ekspedisi di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen yang kini sudah diamankan Polres Sragen (kiri), dan barang HP yang dicuri pelaku. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Setyoko (41), pencuri handphone dan laptop beraksi di kantor jasa ekspedisi, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Aksi itu dilakukan warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini pada 30 Oktober 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana mengatakan aksi pencurian itu baru diketahui, setelah sopir ekspedisi sedang membangunkan korban.

Lalu, korban kemudian mencari handphone miliknya namun setelah dicari sudah tidak ada.

"Setelah itu, salah satu karyawan kemudian memeriksa ruang admin, dan ternyata laptop di ruang admin sudah tidak ada," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Lalu karyawan kantor jasa ekspedisi itu memberi tahu rekannya, dan memeriksa rekaman CCTV, dan benar ada seseorang yang tidak kenal keluar membawa laptop dan HP korban," tambahnya.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, TKD AMIN dan Prabowo-Gibran di Sragen Saling Klaim Paslonnya Mendominasi 

Lanjutnya, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Ngrampal guna penyelidikan lebih lanjut.

Pada awal Februari 2024, Polsek Ngrampal mendapat informasi bahwa pelaku diketahui berada di wilayah Semarang dan pelaku dapat ditangkap.

Menurut Suyana, aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan seorang diri oleh Setyoko.

Aksi pencurian itu dilakukan bersama 3 teman yang lain yang kini masih buron.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian bersama 3 orang, yakni berinisial T, R dan L," ujarnya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Asal Cantel Kulon Sragen Ditemukan Tewas di Rumahnya, Mulut Berbusa Kental

Setelah didalami, Setyoko tidak hanya melakukan pencurian di kantor jasa ekspedisi itu saja.

"Pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian di 2 wilayah lain yakni di Magetan, Jawa Timur dan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali," pungkasnya.

Sementara, polisi baru bisa mengamankan satu unit HP milik korban.

Sedangkan laptop korban dibawa salah satu pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved