Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Suami Istri Berciuman dan Berpelukan saat Puasa Ramadhan, Puasanya Batal atau Tidak?

Berikut hukum sepasang suami istri yang berciuman atau berpelukan di saat sedang menjalankan ibadah puasa.

geengraphy
Ilustrasi pernikahan. Berikut ini hukum berciuman dan berpelukan untuk suami istri selama Puasa Ramadhan. 

TRIBUNSOLO.COM - Saat puasa di Bulan Ramadhan, Umat Islam dituntut untuk  menahan lapar dan haus, tapi juga harus mampu mengendalikan hawa nafsu dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Bagi pasangan suami istri, menahan nafsu syahwat saat berpuasa adalah suatu hal yang wajib.

Kemudian, bagaimana hukumnya jika sepasang suami istri yang berciuman atau berpelukan di saat menjalankan ibadah puasa?

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad

Apakah berciuman dan berpelukan bisa membuat puasa suami istri batal?

Ada beberapa hadits yang meriwayatkan tentang Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika Rasulullah juga sedang berpuasa.

Dalam hadits tersebut, mencium atau memeluk pasangan tidak membatalkan puasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,

هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »

“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul, kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“.

(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

Baca juga: Hukum Puasa tapi Tidak Salat Wajib di Bulan Ramadhan, Tidak Batal tapi Dianggap Dosa Besar

Hadits tersebut menyebut bahwa mencium atau memeluk pasangan diibaratkan berkumur.

Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan, jika airnya tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan saat berpuasa, dengan syarat bahwa ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

Selain itu, para ulama menggolongkan ciuman dimakruhkan dalam puasa apabila bisa membangkitkan syahwat.

Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436).

(Magang TribunSolo.com/Ilham)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved