Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad

Hukum ziarah kubur sebelum ramadhan, ingatkan muslim pada kematian, namun jangan salah niat dan tujuan ziarah.

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi ziarah kubur jelang Ramadhan. 

TRIBUNSOLO.COM – Berkunjung ke makam atau biasa kita sebut dengan ziarah adalah salah satu tradisi turun temurun  di Indonesia.

Biasanya hal tersebut ramai dilakukan saat akhir bulan sya’ban atau jelang Ramadhan.

Namun, tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang menyetujui atau melakukan ziarah kubur sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Baca juga: Viral Unggahan Kocak soal KPPS : Gaji Sehari Jutaan Rupiah, Bisa Kredit Fortuner.

Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang muslim ziarah kubur sebelum 1 Ramadhan? Apakah perbuatan ini tak sesuai syariat Islam?

Mengutip Kompas.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan umat muslim.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pada dasarnya hukum ziarah kubur diperbolehkan.

Meski demikian, Ustaz Adi Hidayat menegaskan tujuan ziarah ke kubur untuk mendoakan.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan arti ziarah sendiri merupakan kunjungan.

“Ziarah itu artinya kunjungan, ziarah itu bukan untuk mengunjungi orang yang wafat saja, ziarah itu bisa diartikan mengunjungi orang yang masih hidup,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Doa Niat Puasa Qadha Ramadhan karena Haid, Muslimah Wajib Tahu.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum ziarah kubur asalnya mubah.

Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melarang orang-orang untuk berziarah.

Rasulullah SAW melarang ziarah saat itu karena keimanan umat-umatnya saat itu masih lemah dan ditakutkan terjadinya kesalahpahaman.

"Rasulullah pernah melarang ziarah, karena dulu orang-orang minta-minta dengan yang di kubur. Setelah ajaran Islam kuat silakan ziarah kubur," jelas Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad mengatakan hukum ziarah tersebut kini ditangguhkan atau diperbolehkan.

Baca juga: Viral Ustadz Abdul Somad Bawa Harley-Davidson Lewati Sitinjau Lauik, Ini Jenis Harley yang Dipakai

Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW berikut ini.

عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]

Demikian, Ustaz Abdul Somad mengatakan sejatinya ziarah kubur dapat dilakukan kapan saja, tak hanya dilakukan sebelum puasa Ramadhan.

“Kapan saja boleh. Mau menjelang puasa, sedang bulan puasa atau setelah bualan puasa, bebas saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan keutamaan ziarah kubur memiliki tigal hal.

Baca juga: Mitos Ziarah ke Makam Pengging, Tujuh Malam Jumat Kliwon Berturut-turut, Keinginan Terkabul

Di antaranya ziarah kubur dapat mengingatkan pada kematian, meneteskan air mata, dan melembutkan hati.

Demikian, Itulah hukum ziarah kubur diperbolehkan asalkan dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mendoakan orang yang meninggal dan mengingatkan kepada kematian atau akhirat.

Soal kapan dianjurkan waktu yang baik untuk ziarah kubur seperti waktu sebelum Ramadhan dikutip dari rumahfiqih.com, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan maka tidak ada dalilnya.

“Kami tidak menemukan dalil yang menganjurkan waktu yang paling baik untuk berziarah kubur. Apalagi jika dikaitkan dengan kedatangan bulan Ramadhan. Yang ada hanyalah anjuran untuk berziarah kubur, karena mengingatkan kita kepada kematian. Tapi waktunya tidak pernah ditentukan. Jadi boleh kapan saja, tidak harus menjelang masuknya bulan Ramadhan,” ujarnya.

Adapun soal kebiasaan atau tradisi ziarah kubur sebelum Ramadhan, ia mengatakan pada dasarnya hal itu dilakukan tanpa dalil eksplisit.

Demikian melakukan ziarah ke makam sebelum Ramadhan mengacu pada dalil umum tentang anjuran ziarah kubur.

Syarat Ziarah Kubur dalam Islam haruslah sebagai pengingatagar tidak berpaling dan menghindar dari ajaran Allah SWT.

Atau bisa membaca tiga aturan dalam ziarah kubur sebagai berikut:

- Tidak Menjadikan Kuburan sebagai Benda Keramat

- Tidak Meminta Doa atau Permohonan pada Kuburan atau yang Sudah Meninggal

- Tidak Memberikan Sesajen atau Sesembahan

(Magang Tribun Solo.com/Hadiyya)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved