Berita Sukoharjo

Sembunyikan Paket Sabu di Helm, Dua Pria Diamankan di Jalan Ciu Sukoharjo 

Dua orang pria diamankan Polres Sukoharjo karena ketahuan membawa narkoba. Mereka ditangkap saat anggota berpatroli.

Istimewa
Dua orang residivis diintrogasi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, setelah terbukti sedang mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Anggota Polres Sukoharjo mengamankan dua orang pria di Jalan Ciu, tepatnya di Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto

Keduanya diamankan pada Sabtu (3/2/2024) lalu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengatakan kedua pelaku itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

"Kedua pelaku berinisial GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Warsino menjelaskan, pelaku GD pada tahun 2017 divonis 7 tahun penjara dengan kasus yang sama. 

Sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 divonis 7 bulan penjara dengan kasus Narkotika. 

Penangkapan ini dilakukan saat polisi melakukan patroli.

Baca juga: Beredar Video Siswi SMK di Kendari Diduga Pesta Narkoba, Polisi Turunkan Tim Lakukan Penyelidikan

"Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satres Narkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor," terangnya. 

Namun, saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto

"Setelah dicek ternyata satu paket Sabu, Kemudian kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu," paparnya. 

Tak hanya itu, saat proses pemeriksaan ditemukan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helm miliknya.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO), Dimana rencananya narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali di Sukoharjo,” tandasnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved